blank
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Wonogiri, Tarso (kanan), menyampaikan naskah pemandangan umumnya kepada Wakil Bupati Edy Santosa, Wakil Ketua DPRD Sunarmin dan Basriyono (kesatu, kedua dan ketiga dari kiri).(suarabaru.id/bp)

WONOGIRI – Kegiatan bisnis toko swalayan dan toko modern, dapat mematikan niaga wong cilik. Demikian dikemukakan oleh para Anggota DPRD Wonogiri, Kamis (17/1), ketika menyampaikan pemandangan umum dalam rapat paripurna Dewan. Menyikapi ancaman ini, mereka minta agar keberadaan toko swalayan dan toko modern, dapat dibatasi jumlah maupun kegiatan niaganya, agar warung dan toko klontong eceran serta pasar tradisional tetap eksis, sebab itu merupakan urat nadi perekonomian rakyat dan menjadi bisnisnya wong cilik.

Penegasan di atas, disampaikan para juru bicara fraksi DPRD Wonogiri, ketika menyampaikan pemandangan umumnya di forum rapat paripurna Dewan. Rapat paripurna dihadiri 24 dari 45 anggota legislatif, digelar di ruang utama Graha Paripurna lantai dua. Tampil mempimpin rapat, Wakil Ketua DPRD Sunarmin didampingi Basriyono dan Sekretaris DPRD Wonogiri, Gatot Siswoyo. Ikut hadir Bupati Wonogiri yang diwakili Wakil Bupati, Edy Santosa, jajaran Forkompinda, Sekda Suharno, Asisten Sekda Teguh beserta para pimpinan dinas dan instansi serta para camat.

Pada rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Edy Santosa, tampil menyampaikan pendapat Bupati Wonogiri terhadap dua materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD. Yakni Raperda Pengelolaan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin.

Selanjutnya giliran tampil tujuh anggota Dewan selaku juru bicara fraksi, yang menyampaikan pemandangan umum terhadap 4 Raperda yang diajukan oleh Bupati. Yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor: 21 Tahun 2012 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah, Raperda tentang Penataan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Raperda tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Ketujuh juru bicara fraksi yang tampil menyampaikan pemandangan umum, terdiri atas Tarso selaku juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Tuharno (Fraksi Partai Golkar), Sriyanto (Fraksi PKS), Yekti Dewi Retno Basuki (Fraksi PAN), Lambang Purnomo (Fraksi Partai Gerindra), Susanto (Fraksi Partai Demokrat) dan Sunyoto selaku juru biacara Fraksi Perstuan Kebangkitan Nasional (PKN) yang merupakan koalisi tiga partai yakni PPP, PKB dan Partai Nasdem.

Menurut Tuharno, pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan atau toko modern, harus memenuhi peraturan perundang-undangan. Sebagai pusat perbelanjaan, keberadaannya jangan sampai mengganggu pasar rakyat, warung dan toko kelontong serta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). ”Untuk toko swalayan, mini market, toko modern yang sudah terlanjur berdiri, namun tidak sesuai dengan Perda yang ditetapkan, harus ditolak perpanjangan izin usahanya,” tegas Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Susanto.

Ditegaskan oleh Susanto, Pemkab Wonogiri, juga harus melakukan maping atau pemetaan dengan mendasarkan pada pembagian zonase, demi meminimalisir dampak terjadinya pengangguran. ”Produk UMKM nantinya dapat ikut dipasarkan pada toko modern dan toko swalayan melalui kerjasama kemitraan,” tegas Juru Bicara Fraksi PKS, Sriyanto dan Juru Bicara Fraksi PAN, Yekti Dewi Retno Basuki. Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Nasdem, Sunyoto, mempertanyakan bagaimana Pemkab dalam menyikapi toko biasa yang berubah menjadi toko modern ?. Rapat paripurna akan dilanjutkan Jumat (18/1).(suarabaru.id/bp)