blank
JADWAL : Lie Kamadjaja (kiri), JPU Karyono, Heriyanto (penasehat hukum terdakwa), dan Didik Riyadi (Panmud/ kanan) membahas jadwal sidang lanjutan pekan depan. Foto : Wahono/

BLORA – Sidang perkara gula non-SNI di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Rabu (16/1), jaksa penuntut umum (JPU) Karyono, tetap keukeuh mempertahankan tuntutan yang dialamatkan pada terdakwa Lie Kamadjaja.

Sidang ke-21 itu, agendanya adalah tanggapan (replik) atas pledoi terdakwa dan penasehat hukumnya Heriyanto yang disampaikan pada sidang ke-20, Rabu (9/1) pekan lalu.

“Kami tetap pada tuntutan awal, biarlah i majelis hakim nanti yang memutuskan,” kata JPU Karyono singkat.

Sidang yang berlangsung sekitar 13 menit tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Blora tidak membacakan replik setebal sembilan halaman.

Sidang dengan majelis hakim Dwi Ananda (ketua), Morindra Kresna dan Endang Dewi (anggota), Mailinda Eka Yuniza, Karyono langsung menyerahkan replik tertulisnya kepada majelis hakim.

Replik dengan cover warna merah maroon, juga diberikan kepada terdakwa Lie Kamadjaja, dan penasehat hukumnya, Hariyanto.

Ditanya majelis hakim soal replik perlu dibaca atau tidak, JPU menjawab tidak perlu dibacakan lagi. Sidang yang dimulai sekitar pukul 16.35 Wib berakhir pukul 16:48 WIB.

blank
REPLIK : Mantan Presdir PT GMM (PG Blora) dan Dirut IGN (PG Cepiring) Lie Kamadjaja (berbatik), hadir di sidang replik JPU. Foto : Wahono/

Enam Jam

Para pengunjung sidang banyak yang nggrundel, sebabnya mereka telah menunggu lebih dari enam jam, karena sidang sebelumnya biasa dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang dilanjut Rabu pekan depan.

Sidang sebelumnya, JPU Karyono menuntut terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Gendhis Multi Manis (GMM) Blora Lie Kamadjaja dengan hukuman pidana penjara selama enam bulan.

Tuntutan yang dibacakan di persidangan ke-19, Rabu (2/1), JPU Karyono juga minta kepada majelis hakim agar barang bukti berupa gula dirampas untuk Negara.

Barang bukti perkara ini adalah 24.990 karung/sak gula kristal putih (GKP) merek Gendhis (satu saknya 50 kilogram).

Sidang sebelumnya, Dr. Mailinda Eka Yuniza, SH, LLM, saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menilai surat pencabutan SPPT SNI dari BBIA Bogor ditandatangi oleh pejabat yang tidak berwenang.

Menurutnya, keputusan pencabutan hanya dapat dianggap sah apabila ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur, dan substansinya sesuai obyek keputusan.

Jadi yang  berhak untuk mencabut, kata Meilinda, adalah hanya pejabat yang  menerbitkan keputusan tersebut, pejabat yang lebih tinggi, atau melalui putusan pengadilan.

“Saya menilai, banyak kejanggalan dan salah prosedur atas munculnya surat pencabutan sertifikat SNI PT GMM,” beber Mailinda Eka Yuniza.

Diberitakan sebelumnya, mantan Dirut PT GMM, Lie Kamadjaja, membantah tegas gula miliknya yang masih tersimpan di dua gudang di Blora, dan disegel polisi adalah gula non-SNI.

Selain itu, mantan Dirut Industri Gula Nusantara (IGN) Kendal menjelaskan, pihaknya menyimpan gula (di dua gudang) di Blora, karena saat itu PT GMM (PG Blora) miliknya sedang dalam proses peralihan ke PT GMM Bulog. suarabaru.id/wahono