blank
Konsorsium Masyarakat untuk Kudus Bersih (KMKB) melakukan aksi di depan Kejaksaan Negeri Kudus, Selasa (15/1). Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut Kejari Kudus menangkap oknum anggota DPRD yang diduga menjadi makelar proyek APBD. tom/suarabaru.id

KUDUS – Sejumlah warga tergabung dalam Konsorsium Masyarakat untuk Kudus Bersih (KMKB) melakukan aksi di depan Kejaksaan Negeri Kudus, Selasa (15/1). Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut Kejari Kudus menangkap oknum anggota DPRD yang diduga menjadi makelar proyek APBD.

Dalam aksinya, massa memulai aksi dari Alun-alun Simpang Tujuh Kudus. Setelah itu mereka berjalan menuju ke Kejaksaan Negeri Kudus. Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan ‘Tangkap oknum dewan makelar korupsi’, ‘Proyek aspirasi sama dengan gratifikasi dan korupsi’.

Ketua KMKB Sururi Mujib dalam orasinya mengatakan, sebanyak Rp 97,5 miliar uang rakyat diduga dijadikan ajang gratifikasi oleh oknum anggota DPRD Kudus. Modus yang digunakan di antaranya menggunakan uang rakyat tersebut dialokasikan dalam kegiatan proyek infrastruktur, publikasi, kegiatan sosial dan kunker.

“Setidaknya ada 568 paket proyek yang dibagi secara mandiri oleh 45 anggota dewan dengan jatah nominal proyek bervariasi,” ungkapnya.

Ia mengatakan dari data yang dikumpulkan KMKB jatah anggota biasa dengan unsur pimpinan dewan berbeda-beda. Proyek aspirasi nominal terbesar mencapai Rp 6,2 miliar dan terendah Rp. 1,2 miliar.

“Saya katakana seluruh anggota DPRD Kudus melakukan praktik makelar proyek ini. Nominal terendah adalah jatah minimal untuk masing-masing anggota. Dengan kata lain, jatah nominal dapat berubah lebih besar bergantung pada kemampuan personal anggota dewan mengajukan judul proyek dalam pembahasan RAPBD 2019,” terangnya.

Untuk itu, KMKB mendesak kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan negeri untuk segera bertindak. Pihaknya secara resmi melaporkan dugaan gratifikasi dan korupsi proyek aspirasi DPRD Kudus segera dilakukan.

Setelah melakukan aksi, akhirnya massa pun diterima untuk audiensi dengan Kejaksaan. Mereka pun secara resmi menyampaikan laporan dugaan gratifikasi tersebut ke aparat Kejaksaan.

Menanggapi tuntutan KMKB, Kasi Intel Kejari Kudus, Sarwanto mengaku siap menindaklanjuti laporan tersebut. Bahkan, Sarwanto berharap para aktifis ikut membantu memberi data-data yang dibutuhkan untuk pengumpulan bahan keterangan. ”Kami siap menindaklanjutinya,” kata Sarwanto.

Disinggung mengenai kemungkinan upaya untuk menyadap telepon anggota DPRD untuk mencari bukti praktik gratifikasi tersebut, Sarwanto mengatakan kalau hal tersebut merupakan bagian dari teknis penyelidikan. ”Kalau semacam itu masuknya pada teknik penyelidikan,”tandasnya.

Sementara, Ketua DPRD Kudus, Ahmad Yusuf Roni mengapresiasi aksi yang dilakukan KMKB sebagai bagian dari bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat kepada DPRD. Hanya saja, aspirasi atau pokok pikiran yang dipermasalahkan KMKB sudah sesuai aturan perundangan.

”Pokok pikiran DPRD merupakan usulan yang disampaikan masyarakat kepada anggota DPRD melalui forum reses yang selanjutnya untuk disampaikan kepada eksekutif sebagai masukan dan pertimbangan dalam penyusunan RKPD yang nantinya menjadi pedoman dalam pembangunan pemerintah kabupaten setiap tahun,” tandasnya. Tom/suarabaru.id