blank
TERSANGKA: Polisi memeriksa satu dari tujuh tersangka pembunuhan yang terjadi Jumat (11/1).

SAWANGAN – Polres Magelang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Abdul Rahman (25) warga RT 03, RW 03, Jalan Condet Raya Gang Usin, Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Pengungkapan kasus itu hanya sekitar tiga jam sejak dari kejadian penganiayaan terhadap korban, Jumat (11/1).

Kapolres AKBP Yudianto Adhi Nugroho Jumat malam (11/1) menuturkan, awalnya pada Jumat (11/1) ditemukan mayat di sebuah pekarangan yang terletak di Dusun Batur Wulung Gunung, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang. Mayat berjenis kelamin laki-laki itu ketika ditemukan tanpa identitas dan dalam posisi tertelungkup.

Beberapa saat setelah mendapat informasi kejadian itu Kasat Reskrim AKP Bayu Puji Nugroho bersama Tim Resmob dan Unit Inafis Polres Magelang mendatangi dan melakukan olah TKP. Selanjutnya didapatkan identitas dari mayat tersebut yang diketahui bernama Abdul Rahman.

Ketika diperiksa polisi terdapat luka bekas penganiayaan pada wajah korban. Dari hasil
pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, disimpulkan bahwa korban meninggal akibat
penganiayaan. ”Dalam waktu sekitar tiga jam, Tim Resmob yang dipimpinan Kasat Reskrim
berhasil melakukan penangkapan terhadap sejumlah tersangka pelaku penganiayaan yang
selanjutnya dibawa ke Polres Magelang untuk dilakukan proses hukum,” kata Kapolres.

Adapun tersangka pelaku penganiayaan tidak hanya satu orang, tetapi ada tujuh orang.
Mereka itu terdiri Suratman (49), Romlan (40), Purwanto (37), Tisan Ardiyana (24), Wahyu Subekti (24) warga Dusun Gondang Legi, Desa Ngasem, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Tersangka lain adalah Natanael Abdi Putra (21) warga Dusun Nuren, Desa Purwosari, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, dan Sulis Adi Kusworo (27) warga Kampung Paten Jurang, Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.

Hasil interogasi awal, penganiayaan yang dilakukan tujuh tersangka kepada korban itu
dipicu dugaan penggelapan sepeda motor milik tersangka Wahyu Subekti. Polisi menemukan barang bukti satu unit kendaraan bermotor roda empat jenis Daihatsu Grand Max warna hitam Nopol DD-1076-DB yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi ketika melakukan penganiayaan.

Atas perbuatannya itu pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHPidana tentang
Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kapolres menambahkan, selanjutnya polisi akan melaksanakan gelar perkara dan melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kalau proses di polisi sudah selesai akan segera
mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum. (ach)