blank
Komisioner KPU Kudus, Ahmad Cholil

KUDUS – KPU Kabupaten Kudus, segera membentuk relawan demokrasi untuk membantu menyosialisasikan pemilu legislatif dan Pemilihan Presiden pada April 2019 kepada masyarakat setempat. Proses pendaftaran kini dibuka hingga 17 Januari mendatang.

“Selain itu, relawan demokrasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan angka partisipasi masyarakat dalam pemilu,” kata Komisioner KPU Kudus, Ahmad Cholil, Jumat (11/1)

Cholil menjelaskan, relawan demokrasi nantinya total akan beranggotakan 55 orang. Mereka akan mewakili tiap basis pemilih dengan jumlah sebanyak 5 relawan tiap-tiap basis, seperti kelompok perempuan, disabilitas, keagamaan dan lainnya. “Mereka inilah nantinya yang akan membantu kami sebagai penyelenggara pemilu dalam menyosialisasikannya kepada masyarakat luas,” katanya.

Dia menjelaskan, pembentukan relawan demokrasi tersebut berdasarkan surat KPU RI nomor 32/PP.08-SD/06/KPU/I/2019 tentang pembentukan relawan demokrasi pemilu serentak 2019.

Para relawan demokrasi ini akan ditugaskan selama tiga bulan untuk menyosialisasikan Pemilu 2019. “Diharapkan dengan adanya relawan demokrasi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat menggunakan hak politik mereka dalam menentukan pemimpin ke depan melalui pemilihan presiden dan pemilihan legislatif,” katanya.

Adapun kriteria calon relawan demokrasi, antara lain orang yang memiliki kemampuan dalam melakukan sosialisasi baik terhadap lingkungan sekitar maupun organisasi serta komunitas yang diikuti. “Yang terpenting mampu memsosilasisaikan melalui media sosial,” katanya.

Cholil menambahkan, calon relawan demokrasi diutamakan yang memiliki komunitas baik itu di media sosial maupun komunitas tertentu. “Misalnya, komunitas keagamaan, disabilitas maupun komunitas lainnya, sehingga meeeka dapat menyosialisasikan Pemilu 2019,” katanya.

Dia menegaskan, persyaratan calon relawan demokrasi minimal berusia 17 tahun dan melengkapi berkas di antaranya fotokopi KTP, berijazah minimal SMA atau sederajat, foto 4×6 sebanyak 4 lembar dan surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik (parpol) dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

“Syarat lainnya surat pernyataan kesediaan menjadi relawan demokrasi dan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS,” tegasnya.

Selanjutnya, surat pernyataan tidak pernah dipidana, surat pernyataan bukan bagian dari penyelenggara pemilu dan daftar riwayat Hidup. “Para relawan akan mendapatkan honor per bulan sebesar Rp 750 ribu sebagai bentuk apresiasi KPU,” ujarnya. (suarabaru.id/Tom)