blank

Tutup Lubang Defisit BPJS Kesehatan Dengan Cukai Rokok

Oleh : Aurora Ayu Meijida

Abad XVI tembakau mulai diperkenalkan di Indonesia oleh bangsa Eropa. Pada saat penjajahan itu pula Pemerintahan Hindia Belanda memberlakukan sistem cultuurstelsel, dimana petani pribumi mulai dilatih untuk memproduksi dan mengembangkan tanaman tembakau menjadi tanaman komersial. Dengan kata lain rokok bukanlah kebiasaan asli masyarakat pribumi, melainkan diperkenalkan oleh bangsa Eropa.

Masyarakat pribumi pertama yang tercatat sebagai perokok adalah Haji Jamhari, masyarakat Jawa Tengah yang berdomisili di Kudus. Haji Jamhari mulai menciptakan dan mempopulerkan rokok kretek yang dikenal dengan sebutan rokok kelebot. Seiring berjalannya waktu, perkembangan industri rokok telah merambat ke seluruh pelosok Indonesia dan menjadikan rokok sebagai komoditi ekonomi yang menguntungkan bagi pelaku bisnis.

Pertengahan abad ke-20, bea dan cukai telah didirikan secara resmi berdasarkan Staasblad no 517 dan 560 Tahun 1932 serta Staatsblad no 234 Tahun 1949 tentang pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Sedangkan, UU yang pertama kali menangani cukai rokok di Indonesia setelah kemerdekaan adalah UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang peraturan harga jual eceran, penurunan cukai tembakau, dan penetapan pembebanan golongan pengusaha tembakau. Hingga saat ini rokok dan tembakau tetap menjadi target pengenaan cukai di Indonesia.

Bagi bangsa Indonesia, rokok tidak hanya berdampak buruk namun juga memiliki keistimewaan dalam perekonomian seperti pendapatan negara, serta dalam penyerapan tenaga kerja. Penerimaan Negara dari cukai rokok mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, misalnya pada tahun 2014 pemasukan negara sebesar Rp 112,54 Trilliun dan tahun 2016 pemasukan negara meningkat menjadi Rp 137,94 Triliun. Pada tahun 2018, tarif cukai rokok rata-rata mengalami kenaikan menjadi 10,4%. Perubahan tarif cukai rokok ini berdasarkan Permenkeu No 146 Tahun 2017 tentang simplifikasi terhadap pengenaan cukai secara bertahap.

Tahun 2018 lalu diketahui bahwa cukai rokok ikut serta membantu penutupan defisit BPJS Kesehatan. Berdasarkan kajian Kemenkeu, defisit BPJS Kesehatan membutuhkan tambalan sebesar Rp 10,9 Triliun, namun angka yang lebih besar datang dari BPJS Kesehatan sendiri dengan nilai defisit mencapai Rp 16,5 Triliun. Dengan adanya defisit tersebut, pemerintah mengambil beberapa kebijakan, seperti pengauditan ulang oleh BPKP, dan penerbitan peraturan baru guna memberikan suntikan dana.

Pada 17 September 2018 Presiden RI Joko Widodo, memutuskan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan pemanfaatan pajak rokok untuk menutup defisit BPJS Kesehatan. Berdasarkan lampiran Perpres, pemerintah menetapkan mekanisme pemungutan pajak rokok untuk JKN. Mekanismenya yakni 50% pajak rokok untuk daerah dan 75% dipangkas pemerintah pusat dari bagian hak pajak rokok untuk Pemprov, Kabupaten, dan Kotamadya. Tidak hanya dari pihak eksternal saja, namun pihak internal pun harus memperbaiki sistem verifikasi hingga keuangan internal. Perbaikan sistem ini memang tidak mudah, harus mencakup kepesertaan seluruh daerah dan klaim rumah sakit di Indonesia.

Presiden RI Joko Widodo menyadari penerimaan cukai daerah akan turut berkurang pula dengan diberlakukannya peraturan tersebut. Sedangkan menurut Sumarsono, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri mengatakan kewajiban potong dana tersebut akan membuat daerah mencari sumber pendapatan lain, namun di sisi lain masyarakat tidak bisa dipaksa terus menerus untuk merokok. Karena itu, Sumarsono berharap pemerintah pusat dapat mencari insentif atau sumber pendapatan lain bagi daerah. (suarabaru.id/Aurora Ayu Meijida Mahasiswi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung Semarang)