blank
Dunyaa Nida’ Tuffahati, Mahasiswi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Unissula Semarang

Pengaruh Tax Amnesty Dalam Pembangunan Di Indonesia

Oleh Dunyaa Nida’ Tuffahati

Salah satu sumber pendanaan Pembangunan di Indonesia diperoleh dari Pajak. Indonesia merupakan negara berkembang yang sedang melakukan pembangunan nasional. Pembangunan nasional sendiri adalah kegiatan yang berlangsung terus menerus yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sehingga banyak aturan-aturan baru yang dibuat untuk mewujudkan tujuan tersebut agar sesuai dengan yang diharapkan.

Salah satu peraturan yang di keluarkan Pemerintah dalam meningkatkan penerimaan dan pertumbuhan perekonomian untuk kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan yaitu Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Kebijakan Tax Amnesty dinilai sebagai salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan Negara.

Pengampunan pajak (Tax Amnesty) adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam “UU RI Nomor 11 Tahun 2016”.Tax Amnesty berfungsi sebagai sumber pendapatan negara. Pertumbuhan ekonomi akan membuka peluang usaha baru yang otomatis menyerap tenaga kerja. Mengurangi tingkat Penganggurandan hal itu akan meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga permintaan akan ikut meningkat.

Kebijakan Tax Amnesty diterapkan untuk membangun kesadaran diri masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak dan memenuhi kewajiban dalam perpajakan. Tak lupa seperti  “Slogan” yang digunakan yaitu UNGKAP (wajib pajak bersedia melaporkan seluruh kekayaan baik kekayaan yang berwujud maupun tidak berwujud), TABUS (wajib pajak perlu membayar sejumlah uang ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak), LEGA(wajib pajak dapat merasa lega jika pengampunan pajak diterima).

Tujuan pengampunan pajak yang berdasarkan UU RI No. 11 Tahun 2016Pasal 2 Ayat 2 adalah sebagai berikut: a. mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta yang antara lain akan berdamak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi; b. mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif dan terintegrasi; c. meningkatkan penerimaan pajak yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Selanjutnya perlu diperhatikan juga untuk hal yang sangat penting dalam mengajukan Pengampunan Pajak, bisa dilakukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri dengan membawa Surat Pernyataan.Surat Pernyataan yang sudah dijelaskan dalam UU RI No. 11 Tahun 2016 Pasal 8 Ayat 8sebagai berikut :

1.     Menyampaikan SPT  PPh terakir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak Penghasilan.

2.     Melunasi seluruh tunggakan pajak.

3.     Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

4.     Membayar Uang Tebusan;

5.     Melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.

6.     Mencabut permohonan : a).      Pengembalian kelebihan pembayaran pajak, b).     Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan dalam Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, c).      Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, d).     Keberatan, e).      Pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat ketetapan pajak dan surat keputusan, f).      Banding, g).     Gugatan, h).     Peninjauan kembali.

“Dominasi pajak dalam APBN tiga tahun terakhir, 2016-2018 tampak kenaikan pajak dari pendapatan negara semakin tinggi. Tahun 2016 hanya sekitar 68,76% tahun 2017 sekitar 71,52% dan tahun 2018 sebesar 73,14%. Itu menunjukan pajak masih amat dominan jadi sumber pendapatan untuk kelanjutan pembangunan” menurut Wirawan B Ilyas.

Dapat disimpulkan bahwaTax Amnesty ini menjadikan bertambahnya  anggaran APBN yang bisa memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan, mengurangi pengangguran serta mengurangi kemiskinan . Sehingga dapat membantu program-progam pembangunan, tidak hanya infrastruktur tapi juga kesejahteraan masyarakat. Harapan dari kebijakan Amnesty ini adalah dapat membantu stabilitas ekonomi dan perubahan yang pesat dalam pembangunan maupun kesejahteraan pada negara berkembang.(suarabaru.id/Dunyaa Nida’ Tuffahati, Mahasiswi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Unissula Semarang)