blank
BUKTI : Saat majalis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora menggelar sidang setempat, di salah gudang tempat barang bukti (BB) gula produk PT GMM. Foto : Wahono/

BLORA – Masyarakat Blora, khususnya para petani tebu, menunggu tuntutan sidang di PN Blora dengan terdakwa Lie Kamadjaja, setelah sebelumnya JPU mengajukan penundaan dua kali agenda sidang tuntutannya.

“Besok Rabu, 2 Januari 2019, sidang lanjutan agendanya tuntutan dari JPU, kami menunggu,” ungkap Anton Sudibyo, petani tebu di Japah, Blora, Selasa (1/1).

Anton yang juga Sekretaris APTRI Kabupaten Blora, mengakui banyak petani menjadi pintar mengolah lahan, dan menjadi petani tebu berkat binaan Kamadjaja.

Suyatno, pertani tebu di Kecamatan Todanan, Blora, juga menunggu hasil sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), pasca dua kali penundaan.

“Saat masih jadi Predir di PT GMM (PG Blora), kami semua para petani tebu dekat dengan Pak Kamadjaja,” tambah Anton Sudibyo.

Sebelumnya, sidang tuntutan ditunda untuk kali kedua, permasalahannya seperti sidang sebelumnya, sidang ke-18 dengan agenda tuntutan terdakwa kembali ditunda, karena JPU belum siap dengan dokumen penuntutan.

“Perkara ini jadi atensi publik, untuk menyusun rencana tuntutannya, kami ajukan persetujuan di level Jakarta (Kejaksaan Agung, Red), beber JPU, Hari Hariyadi, pada sidang Senin, 17 Desember 2018.

blank
PENGACARA : Pengacara terdakwa Lie Kamajaja dari Jakarta, Heriyanto, Idris, dan Yohana. Foto : Wahono/

Ditunda

Lantaran persetujuan belum diterima,  JPU memohon kepada majelis hakim untuk menunda persidangan dengan agenda tuntutan. Sidang diputuskan ditunda lagi pada Rabu, 2 Januari 2019.

Berkas perkara gula non-SNI dengan terdakwa mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Gendhis Multi Manis (GMM) Blora dan Dirut PT Industri Gula Nusantara (PT IGN) Kendal, Lie Kamadjaja, sudah masuk ke PN Blora sejak 9 Agustus 2018.

Sidang pertama digelar 21 Agustus 2018, dan Desember 2019 adalah bulan terakhir batas waktu persidangan perkara tersebut. Sehingga majelis hakim mewanti-wanti-wanti JPU agar sesuai jadwal sidang.

Diberitakan sebelumnya, Lie Kamadjaja melalui tim pengacaranya yang diketuai Heriyanto, membantah gula miliknya (eks gula PT GMM) yang masih tersimpan di dua gudang di Blora, dan disegel polisi (Polda Jateng) adalah gula non-SNI.

Lie Kamadjaja menjelaskan, pihaknya menyimpan gula sebanyak  21.957 ton atau 2.312 karung (dua gudang) di Blora, karena saat itu dalam proses peralihan PG Blora (PT GMM) ke PT GMM Bulog.

Dalam sidang-sidang sebelumnnya, belasan saksi yang diajukan JPU, semuanya tidak ada yang bisa memberi keterangan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) PT GMM telah dicabut.

Bahkan terungkap di persidangan, sejak 22 Juni 2017 hingga saat persidangan digelar, status di website www.sertifikasibbia.com BBIA Bogor, Jabar, ternyata sertifikat SNI gula PT GMM masih aktif.

Menurut Heriyanto, pengacara terdakwa, ada keterangan tertulis dari Rochmi Widjajanti (mantan Kepala BBIA), menyatakan LSPro Balai Besar Industri Agro tidak pernah menerbitkan surat pencabutan sertifikat SNI PT GMM.

Juga disebutkan, berdasar hasil uji laborat UGM, produk gula kristal putih PT GMM telah lulus sertifikasi SNI, dan juga lulus sertifikasi sistem manajemen mutu ISO 9000:2008

Dibeber juga, pencabutan sertifikat SNI, tidak berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Bahkan, tambahnya, pembuat surat pencabutan kini dilaporkan di Polda Jabar, dan dalam status penyidikan.

Banyak Kejanggalan

Dr. Mailinda Eka Yuniza, saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), menilai soal surat pencabutan SPPT SNI dari BBIA Bogor ditandatangi oleh pejabat yang tidak berwenang.

Mailinda menegaskan, bahwa keputusan pencabutan hanya dapat dianggap sah apabila keputusan pencabutan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur, dan substansi yang diatur sesuai dengan obyek keputusan.

Jadi, jelasnya, yang  berhak mencabut pun adalah hanya pejabat yang  menerbitkan keputusan tersebut, pejabat yang lebih tinggi atau melalui putusan pengadilan.

Lantas Mailinda menilai, pencabutan SNI untuk PT GMM banyak kejanggalan, apalagi surat pencabutannya dilakukan orang yang tidak berwenang.

Sidang terdakwa Lie Kamadjaja berjalan panjang, awalnya dia dijerat banyak pasal, kesatu (pasal 140 UU 18/2012) tentang pangan, kedua (pasal 113 UU 7/2014 tentang perdagangan), ketiga (pasal 120 ayat (1) dan/atau (2) UU 3/2014 tentang Perindustrian.

Dakwaan keempat (pasal 65 UU 20/2014 tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian), dan dakwaan kelima pasal 62 ayat (1) UU r 8/1999 tentang perlindungan konsumen.

Namun dalam sidang-sidang lanjutan, fokus pemeriksaan hanya berkutat pada pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang standardisasi, dan penilaian kesesuaian atau SNI. Jadi wajar jika banyak yang menunggu tuntutan JPU. (suarabaru.id/wahono)