blank
Polsek Eromoko dan Polres Wonogiri, berhasil menghentikan truk pengangkut kayu hutan ilegal tebangan hutan jenis Sono Keling, yang akan dijual ke Kabupaten Gunungkidul DI Yogyakarta.(suarabaru.id/bp)

WONOIRI – Polsek Eromoko pimpinan Kapolsek Iptu Anom Prawbowo bersama jajaran Reskrim Polres Wonogiri pimpinan Kasat Reskrim AKP Aditia Mulya Ramadhani, berhasil membongkar sindikat kasus pencurian kayu hutan. Berkaitan ini, telah ditangkap 5 orang tersangka berikut disita barang bukti sebanyak 115 glondong kayu Sono Keling hasil pencurian dari tanaman hutan, yang diangkut truk dan akan dijual ke wilayah Kabupaten Gunungkidul, DI Yogakarta.

Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati dan Kapolsek Eromoko Iptu Anom Prabowo serta Kasat Reskrim AKP Aditia Mulya Ramadhani, melalui Kasubag Humas Polres Kompol Hariyanto, Selasa (1/1), menyatakan, disamping mengamankan barang ukti sebanyak 115 glondong (potongan kayu bulat) Sono keling, juga diamankan dua truk terdiri atas truk berplat nomor AD 1574 HR dan truk berplat nomor AD 1586 QG, serta dua buah gergaji tangan atau segrek.

Keberhasilan membongkar kasus sindikat illegal logging ini, diawali adanya laporan dari Saksi Tugiman (46), warga Dusun Selorejo RT 1/RW 1, Desa Tubokarto, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. Pria kelahiran Wonogiri Tanggal 5 Ferbuari 1972 ini, sehari-hari bekerja sebagai Karyawan Perhutani. Pada Kamis pagi (27/12), Tugiman bersama dengan 2 Mandor Hutan temannya, yakni Kusnanta (45) dan Sukisno (51), melaksanakan patroli rutin di kawasan hutan Petak 62-A Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Eromoko, Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Baturetno.

Lokasinya berada di Desa Pasekan, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri. Saat datang di tempat, trio petugas hutan ini menemukan beberapa tonggak kayu Sono Keling bekas ditebang secara ilegal, dan banyak mendapati  potongan rantingnya di hutan tersebut. Temuan ini segera dilaporkan ke Polsek Eromoko. Sabtu siang (29/12), Polsek Eromoko mendapatkan informasi terjadi pengangkutan kayu Sono Keling, segera ini dikoordinasikan dengan Reskrim Polres Wonogiri dan melakukan pengejaran serta berhasil menghentikannya di Dusun Bulurejo, Desa Tambakromo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunung Kidul.

Saat itu, truk dikemudikan Tri Joko mengangkut kayu tanpa dilengkapi dengan surat. Saat diusut, Sopir Tri Joko mengaku hanya sebatas disuruh oleh Sujiyono yang berperan sebagai perantara, karena kayu itu berasal dari Sugiyanto (pembeli). Dalam kasus ini, ada dua tersangka yang terlibat sindikat dengan peran sebagai pengangkut kayu tersebut dari hutan, yakni Sukijo dan Surahmin.

Masih ada sejumlah nama yang ikut disebut, karena berperan sebagai penebangnya. Menyikapi hal itu, jajaran Polsek Eromoko bersama Polres Wonogiri, kini terus melakukan pendalaman. Disebut-sebut, masih ada enam tersangka lain dalam pengejaran. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.(suarabaru.id/bp)