blank
Fadiah Nabila Nasywa Mahasiswi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Unissula Semarang

Jadilah Generasi Millenial Taat Pajak

Oleh : Fadiah Nabila Nasywa

Di era industri 4.0 dimana semua bisa diakses melalui gagdet, kalian nggak perlu repot-repot daftar NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kalian  bisa dengan mudah mengajukan permohonan NPWP lewat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak https://ereg.pajak.go.id

Apasih NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)? NPWP adalah serangkaian nomor seri yang digunakan kantor pajak untuk mengidentifikasi para Wajib Pajak. Nah,Wajib Pajak digolongkan menjadi dua, yaitu Orang Pribadi dan Badan.

Pihak yang disebut sebagai Wajib Pajak adalah yang menerima penghasilan, baik itu penghasilan dari bekerja di suatu perusahaan atau penghasilan yang didapat dari usaha sendiri. Kita sebagai generasi millenial yang sudah berpenghasilan harus sadar akan pentingnya taat terhadap pajak.

NPWP digunakan sebagai tanda pengenal diri dalam administrasi perpajakan. Sebagai warga negara cerdas dan taat hukum, kita sebagai Wajib Pajak millenial harus mematuhi aturan identitas yang ditetapkan di undang-undang. Selain iitu gaes, kita Wajib Pajak yang nggak punya NPWP akan dikenakan pajak penghasilan lebih tinggi dibandingkan dengan yang memiliki NPWP.

Kalau kalian Wajib Pajak millenial belum membuat NPWP, tidak perlu khawatir. Kalian  bisa daftar NPWP online yang tidak memakan waktu sampai 15 menit! Klik klak klik beres! Dan jangan lupa siapkan data pendukung seperti e-ktp, kk, slip gaji, dll.

Singkat cerita nih gaes…e-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online adalah sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak. Gimana? Keren kan?

Nantinya sistem ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online dan sistem yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak. (www.kemenkeu.go.id)

Nggak  ada lagi alasan  menunda-nunda daftar NPWP karena kalian nggak punya waktu datang ke kantor pajak, ‘kan? Yuk jadi generasi millenial taat pajak! Keren dimata gebetan sudah biasa saat jadi keren dimata Negara. (suarabaru.id/Fadiah Nabila Nasywa Mahasiswi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Unissula Semarang)