blank

Kode Etik Auditor Internal

Oleh : Emilia Indriani

Auditor internal itu manusia yang bisa saja memiliki suatu kondisi yang membuat dirinya malas, acuh, bahkan ceroboh. Akan tetapi auditor internal bukan manusia yang biasa saja. Dalam pekerjaannya auditor internal di tuntut untuk taat pada kode etik serta bersikap profesional. Kepatuhan terhadap kode etik berperan penting dalam pertanggung jawaban profesi auditor internal.

Kode etik menurut  IIA (The Institute of Internal Auditors) yaitu prinsip-prinsip dan harapan yang memandu perilaku individu dan organisasi dalam melaksanakan kegiatan audit internal.

Pada IPPF ( The International Professional  Practices Framework) tahun 2009 Audit Internal adalah kegiatan pemastian dan konsultasi yang independen dan objektif yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi organisasi. Dalam tugasnya audit internal membantu prganisasi mencapai tujuannya melalui pendekatan yang sistematik dan teratur untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas proses pengelolaan risiko, pengendalian, dan tata kelola.

Dalam kode etik auditor internal ada beberapa prinsip yang diharapkan dapat berperilaku dan menegakkan prinsip-prinsip sehingga dapat menjunjung tinggi prinsip-prinsip kode etik yaitu Integritas (Integritas auditor internal membangun kepercayaan dan dengan demikian memberikan dasar untuk kepercayaan dalam pertimbangannya. Integritas tidak hanya menyatukan kejujuran, namun juga hubungan wajar dan keadaan yang sebenarnya).

Objektivitas (Auditor internal menunjukkan objektivitas professional tingkat tertinggi dalam mengumulkan, mengevaluasi, dan mengkomunikasi informasi tentang kegiatan atau proses yang sedang diaudit). Kompetensi (Auditor internal menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan audit internal).

Kerahasiaan (Auditor internal menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang mereka terima dan tidak mengungkapkan informasi tanpa izin kecuali ada ketentuan perundang-undangan atau kewajiban professional untuk melakukannya). Perilaku Profesional (Auditor internal sebaiknya bertindak dalam sikap konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menahan diri dari segala perilaku yang mungkin menghilangkan kepercayaan kepada profesi pengawasan internal atau organisasi).

Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia (disingkat KE-AIPI) disusun sebagai pedoman perilaku bagi auditor intern pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dan bagi pimpinan APIP dalam mengevaluasi perilaku auditor intern pemerintah.

KE-AIPI disusun dengan tujuan sebagai berikut: untuk mendorong sebuah budaya etis dalam profesi pengawasan intern pemerintah; untuk memastikan bahwa seorang profesional akan berperilaku pada tingkat lebih tinggi dibandingkan pegawai negeri sipil lainnya; untuk mewujudkan auditor intern pemerintah terpercaya, berintegritas, objektif, akuntabel, transparan, dan memegang teguh rahasia, serta memotivasi pengembangan profesi secara berkelanjutan; dan untuk mencegah terjadinya tingkah laku tidak etis, agar dipenuhi prinsip-prinsip kerja akuntabel dan terlaksananya pengendalian pengawasan sehingga terwujud auditor kredibel dengan kinerja optimal dalam pelaksanaan pengawasan.

Auditor internal mampu melaksanakan pekerjaan secara jujur, hati-hati dan bertanggung jawab. Mematuhi hukum dan membuat pengungkapan sesuai ketentuan hukum atau profesi. Auditor internal harus berhati-hati dalam menggunakan dan menjaga informasi yang diperoleh selama melaksanakan tugas. Tidak boleh menggunakan informasi untuk keuntungan pribadi, atau untuk hal-hal yang bertentangan dengan hukum atau merugikan tujuan organisasi yang sah dan etis.

Auditor internal mampu memberikan layanan yang sesuai dengan pengetahuan, keahian dan pengalaman yang dimilikinya. Memberikan layanan audit internal sesuai dengan standar praktik professional audit internal. Serta dapat menjaga hubungan baik sesame auditor ataupun auditan.(suarabaru.id/ Emilia Indriani, Mahasiswi Fakultas Ekonomi Unissula)