blank
TERDAKWA : Usai sidang tuntutan yang ditunda untuk kali kedua, terdakwa kasus gula non-SNI Lie Kamajaja, menyalami JPU Hari Haryadi dan Karyono. Foto : Wahono

BLORA – Untuk kali kedua, sidang perkara gula non-SNI di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Senin (17/12), kembali ditunda. Sama seperti sidang sidang ke-17 pekan lalu, karena JPU belum selesai menyusun dokumen penuntutan. Sidang dengan Majelis Hakim Dwi Ananda FW (ketua), Morindra Kresna Endang Dewi Nugraheni (anggota), dengan JPU Hari Hariyadi dan Karyono, digelar pukul 13.15 WIB di ruang sidang utama PN setempat.

“Perkara ini jadi perhatian publik, untuk menyusun rencana tuntutan, kami ajukan persetujuan di Jakarta (Kejaksaan Agung, Red), beber JPU, Hari Hariyadi.

Lantaran persetujuan belum diterima,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon majelis hakim untuk menunda persidangan dengan agenda tuntutan, jelasnya. Untuk membutikan alasan tersebut, JPU menunjukan bukti pengiriman surat ke Jakarta kepada majelis hakim. Menyikapi alasan JPU, majelis hakim tidak bisa berbuat banyak, dan setuju sidang kembali diundur.

“Sebenarnya kami sesalkan. Ya bagaimana lagi kondisinya seperti itu. Kami akan beritahukan ke Ketua PN Blora keterlambatan penyelesaian perkara,” kata Ketua Majelis Hakim Dwi Ananda Fajarwati.

Januari 2019

Perkara gula non-SNI dengan terdakwa mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Gendhis Multi Manis (GMM) Blora dan PT Industri Gula Nusantara (PT IGN) Kendal, Lie Kamadjaja, sudah masuk ke PN Blora sejak 9 Agustus 2018. Kali pertama sidang digelar 21 Agustus 2018, dan Desember 2018 adalah bulan terakhir batas waktu persidangan perkara tersebut. Sementara pekan depan majelis hakim banyak agenda kegiatan, antara lain evaluasi di jajaran pengadilan.

Disusul libur Natal, tahun baru, dan cuti nasional. Padahal, selain agenda tuntutan perkara gula non-SNI, masih ada sederet agenga sidang, seperti pembelaan (pleidoi) serta tanggapan-tanggapan (replik dan duplik). Sidang tuntutan sebenarnya diagendakan digelar Kamis (13/12). Namun sidang ditunda, karena berkas tuntutan JPU belum siap. Selanjutnya, sidang ditunda Senin (17/12), dan kembali ditunda lagi pada Rabu, 2 Januari 2019.

Terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum Lie Kamadjaja, Heriyanto, mengatakan tuntutan JPU adalah mahkota perkara. Jadi pihaknya hanya bisa merespon tuntutan itu. “Kami menyerahkan kebijakan lebih lanjut kepada majelis hakim,” kata Heriyanto

Diberitakan sebelumnya, Lie Kamadjaja melalui tim pengacaranya yang diketuai Heriyanto, membantah gula miliknya (eks gula PT GMM) yang masih tersimpan di dua gudang di Blora, dan disegel polisi adalah gula non-SNI.

Mantan Dirut Industri Gula Nusantara (IGN) Kendal menjelaskan, pihaknya menyimpan gula sebanyak  21.957 dan 2.312 karung (dua gudang) di Blora, karena saat itu dalam proses peralihan PG Blora (PT GMM) ke PT GMM Bulog.(suarabaru.id/wahono)