blank
Para Jukir yang bertiugas di kawasan parkir sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman yang merupakan jalan protokolnya Kota Wonogiri, diberikan pembinaan dari Kanit Pam Obvit Aiptu Sukoto (kiri).(suarabaru.id/bp)

WONOGIRI – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, jajaran Polres Wonogiri menggelar razia komoditas minuman keras (miras) ilegal, dan melakukan pembinaan kepada para juru parkir (Jukir). Ini dilakukan, sebagai langkah awal dalam cipta kondisi menyongsong perayaan Hari Natal 2018, dan malam penyambutan malam Tahun Baru 2019.

Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kasubag Humas Polres Kompol Hariyanto, Senin (17/12), menyatakan, razia miras ilegal dilakukan bersamaan dengan operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat). Dilakukan oleh tim gabungan, yakni oleh dua anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Briptu Alfian dan Bripda Feri Handoyo bersama jajaran Sabhara Polres Wonogiri.

Operasi pekat yang dilaksanakan oleh tim gabunga, berhasil merazia komoditas miras ilegal yang diperjualbelikan di rumah Ady Sukma Wijaya (35) di Lingkungan Eromoko Wetan RT 4/RT 3, Kelurahan dan Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri. Hasilnya, menyita komoditas miras ilegal berupa anggur merah sebanyak 4 dos, bir bintang sebanyak 3 krat, dan ciu curah sebanyak 3 liter. Kasus miras ilegal ini, kemudian ditindaklanjuti penyelesaiannya dengan tindak pidana ringan (Tipiring).

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sebagaimana pengeroyokan oleh para tukang parkir yang terjadi kawasan parkir Pertokoan Arundina, Ciracas, Jakarta Timur, Kanit Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) Polres Wonogiri, Aiptu Sukoto, melakukan patroli menyambangi para juru parkir (Jukir) di ruas jalan protokol Kota Wonogiri, yakni di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Bersamaan dengan kegiatan patroli ini, diberikan pembinaan kepada para Jukir. Mereka diminta untuk sopan santun kepada siapa pun, juga diminta partisipasinya dalam ikut mewujudkan kondusivitas wilayah agar terjauhkan dari kemunculan gangguan Kamtibmas. Manakala terjadi kemunculan hal-hal yang mengarah pada indikasi gangguan Kamtibmas, diserukan untuk segera melaporkan ke polisi.(suarabaru.id/bp)