blank
Sriyanto (kiri) dari Komisi 1 DPRD Wonogiri, tampil menyampaikan nota penjelasan tentang Raperda inisiatif tentang bantuan hukum untuk warga miskin. Ini disampaikan di forum rapat paripurna Dewan.(suarabaru.id/bp)

WONOGIRI – DPRD Kabupaten Wonogiri membuat sejarah baru, yakni untuk pertamakalinya membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian bantuan hukum untuk warga miskin. Betapa perlunya bantuan hukum untuk kaum miskin ini, Ketua Komisi 1 DPRD Wonogiri, Sugeng Achmady berkata: ”Orang miskin tidak hanya sekadar butuh bantuan sembako, tapi juga memerlukan pula pemberian bantuan hukum.”

Menurut Ketua DPRD Wonogiri, Setyo Sukarno, Raperda tentang bantuan hukum bagi warga miskin di Kabupaten Wonogiri ini, diajukan sebagai Raperda inisiatif oleh Komisi 1 DPRD Wonogiri. Penetapannya dilakukan di forum sidang paripurna Dewan, bersamaan dengan penetapan Raperda inisiatif dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Wonogiri tentang tanggung jawab sosial perusahaan. Nota penjelasan Raperda bantuan hukum bagi penduduk miskin, disampaikan oleh Anggota Komisi 1 Sriyanto, dan nota penjelasan Raperda tentang tanggungjawab sosial perusahaan disampaikan oleh Jarmono dari unsur alat kelengkapan (Alkap) Dewan.

Dihadiri 31 dari 45 anggota Dewan, rapat paripurna DPRD dipimpin Ketua Dewan Setyo Sukarno didampingi Wakil Ketua Dekik Suhardono, Sunarmin dan Basriyono, serta Sekretaris DPRD Gatot Siswoyo. Ikut hadir Bupati Wonogiri yang diwakili Wakil Bupati (Wabup) Edy Santosa, Dandim 0728 yang diwakili Pasi Intel Lettu (Inf) Mulono bersama jajaran Forkompinda, Sekda Suharno berserta para pimpinan dinas dan instansi, para camat dan unsur terkait lainnya. Dalam rangkaian rapat paripurna ini, juga disampaikan laporan masa reses ke III anggota Dewan, dan penyampaian materi Raperda APBD Tahun 2019 pasca-evaluasi Gubernur Jateng.

Dalam rapat paripurna tersebut, tampil menyampaikan pemandangan umum, Budi Sudibyo dari Farksi Partai Golkar (FPG), Sardi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Nyamik Saptati dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iyut Yatiyo Fraksi PDI Perjuangan, Sugiyarno Fraksi Partai Gerindra, Milkiyas Nusantoro (Fraksi Partai Demokrat), dan Haryoto dari Fraksi Persatuan Kebangkitan Nasional (PKN) yang merupakan koalisi tiga partai yakni PPP, PKN dan Partai Nasdem.

Sriyanto, menegaskan, pembuatan Raperda bantuan hukum bagi warga miskin, ini merupakan implementasi dari tata pemeritahan Indonesia yang berdasarkan negara hukum. Yang melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (acces to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality befor the law). ”Sampai saat ini, di Kabupaten Wonogiri belum ada Perda yang secara khusus menjamin terlaksananya hak konstitusional warga negara tersebut,” tegas Sriyanto. Sehingga, tambahnya, dengan dibentuknya Perda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, akan menjadi dasar bagi Pemkab Wonogiri, untuk melaksanakan hak konstitusional warga di bidang bantuan hukum, khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin.(suarabaru.id/bp)