blank
ISBAD : Satu diantara 21pasangan nikah siri saat mengikuti sidang isbad nikah massal negara yang digelar di pendapa kabupaten Blora, Selasa (4/12). Foto : Ist

BLORA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA), kembali menikahkan secara massal terhadap 21 pasangan nikah siri, moment yang sama pada 2017 menikahkan sebanyak 17 pasangan.

Nikah massal dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Blora ke-269 dan Hari Ibu ke-90, berlangsung di pendapa kabupaten dengan diawali sidang isbad nikah secara massal, Selasa (4/12).

Pelaksananya dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), dan didukung Dinas Kependudukan dan Pencatanan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Blora.

Usai sidang isbad nikah, semua pasangan mendapat pengakuan secara administrasi negara, dan terjamin kepastian hukum, solusi jika kelak ada permasalahan keluarga atau masalah lain yang tidak diinginkan.

“Mereka jadipasangan suami-istri resmi dari 16 kecamatan di Blora,” jelas Kepala Dinsos P3A setepat, Sri Handoko.

Sri Handoko menambahkan, pasangan suami istri yang ikut nikah massal melalui sidang isbad nikah di depan hakim PA, sebelumnya sudah pernah menikah secara siri di desanya masing-masing.

Pasangan paling tua,  Rasmin 70 tahun dan Saliyem 88 tahun, keduanya dari salah satu desa di Kecamatan Kunduran, Blora.

Status Anak

Pasangan termuda, Suwiji 36 tahun dan Ria Refianti 26 tahun, pasangan itu dari Kecamatan Tunjungan. Mereka adalah pasangan suami istri yang sudah pernah menikah tapi nikahnya nikah siri.

“Sebenarnya, mereka semua sudah nikah siri, jadi bukan pasangan kumpul kebo looh ya,” jelas Sri Handoko.

Dalam prosesi menikah secara agama mereka belum dicatat secara administrasi negara. Lantas oleh camat masing-masing, pasangan itu didaftarkan ikut sidang isbad nikah  massal tersebut.

Setelah sidang isbat nikah, pasangan suami istri ini menerima buku nikah keluaran negara (PA), penerbitan kartu keluarga (KK) baru, dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) baru.

Sri Handoko menambahkan, jika mereka sudah punya anak, maka akta kelahiran anak juga akan berubah.

Sebabnya,  jika anak tersebut lahir saat status pernikahan orangtuanya masih siri, ia hanya diakui menjadi anak ibu, bukan anak bapak ibu.

Lantas dengan adanya pencatatan nikah melalui itsbat nikah massal dik pendapat kabupaten Blora, maka akta kelahiran anak akan ikut berubah menjadi anak bapak dan ibu.(suarabaru.id/wahono)