blank
Badan Kesbangpol Kota Magelang menggelar diskusi politik diikuti 36 pengurus parpol, (Suarabaru.id/dok)
 

MAGELANG- Pemkota Magelang melalui Badan Kesatuan Bangsa Politik (Badan Kesbangpol) menggelar kegiatan diskusi politik. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Safira diikuti 36 pengurus partai politik (parpol) penerima bantuan keuangan (bankeu) dari APBD Kota Magelang.

‘’Kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas parpol dalam pelaksanaan kegiatan di bidang politik, meningkatkan pemahaman terhadap aturan politik khususnya yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban bankeu parpol,’’ kata Kepala Badan Kesbangpol Kota Magelang, Djatmo Wahyudi, kemarin.

Wali Kota Sigit Widyonindito mengatakan, kegiatan forum diskusi politik tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk menyamakan persepsi tentang penyusunan laporan pertanggungjawaban bankeu.

‘’Diharapkan nantinya masing-masing parpol dapat menyusun dan menyajikan laporan yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan yang berlaku,’’ ujar Sigit, dalam sambutan yang dibacakan Pejabat Sekretris Daerah, Sumartono.

Dia menuturkan, forum diskusi politik sebagai bagian dari pendidikan politik mutlak diperlukan untuk mendukung upaya rekruitmen politik yang efektif.

Hal itu dalam rangka menghasilkan kader-kader partai yang memiliki pengetahuan dan pemahaman bidang politik serta kapabel untuk menjadi pemimpin.

‘’Dengan pengetahuan politik yang mumpuni, diharapkan dapat mengoptimalkan peran parpol dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Juga sebagai mitra kerja pemerintah, baik di pusat maupun daerah dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan,’’ tuturnya.

Sesuai Undang Undang Nomor 2 tahun 2008 yang kemudian direvisi dalam UU Nomor 2 tahun 2011 tentang parpol, lanjut Sigit, parpol diamanatkan untuk melakukan pendidikan politik bagi masyarakat dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender.

‘’Tujuannya meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara. Meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat, serta meningkatkan kemandirian, kedewasaan dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa,’’ terangnya.

Sigit menjelaskan, pemerintah memberikan bantuan keuangan  kepada parpol secara proporsional berdasarkan perolehan suara, sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundangan. Bankeu ini diberikan, mengingat besarnya tanggung jawab parpol dalam melaksanakan peran dan fungsinya, serta dalam rangka membantu kelancaran administrasi dan operasional sekretariat parpol.

Selanjutnya sebagai lembaga yang memanfaatkan dana APBD, parpol wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangannya pada otoritas pemerintah. (Suarabaru.id/dh)