blank
BERSAMA : Ranperda APBD 2019 Kabupaten Blora beres, setelah setujui bersama, pimpinan DPRD dan Bupati Blora. Foto : Wahono

BLORA –  Ranperda APBD 2019 untuk Kabupaten Blora, telah disetujui bersama setelah sesi pemandangan umum antarfraksi di DPRD, dan nota jawaban Bupati setempat.

Persetujuan anggaran pendapatan dan belanja derah (APBD) 2019 tersebut, setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, jelas Ketua DPRD setempat, H.Bambang Susilo, Selasa (27/11).

Tahapan tersebut, antara lain penetapan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) 10 November, dan penyerahan nota keuangan Ranperda APBD 2019 pada 24 November 2018.

“Persetujuan Ranperda APBD 2018, kami laksanakan Senin kemarin,” lanjut Bambang Susilo.

Saat persetujuan disampaikan secara lisan Ketua DPRD di depan Bupati H. Djoko Nugroho, unsur pimpinan dan anggota dewan, Forkopimda, Kepala dinas/instansi dan tamu undangan semua sepakat.

“Alhamdulillan, semua setuju, maka Ranperda APBD ini langsung saya tanda tangani,” papar Ketua DPRD Bambang Susilo.

Sebelum ditandantangani bersama dengan Bupati H. Djoko Susilo, diawali dengan pembacaan substansi rancangan APBD Kabupaten Blora tahun anggaran (TA) 2019.

Difisit

Dijelaskan, dalam penyusunannya didasarkan pada prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) TA 2019 oleh juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat, H. Bambang Sulistya.

Dijelaskan, pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 2,154 triliun, terdiri PAD Rp. 200 miliar, dana perimbangan  Rp 1,469 triliun pendapatan daerah yang sah lainnya Rp 484,9 miliar.

Sedangkan rencana belanja daerah pada Ranperda APBD TA 2019 sebesar Rp 2,191 triliun, dengan total belanja tidak langsung Rp 1,292 triliun.

Adapun rencana penerimaan pembiayaan yang dianggarkan dalam Ranperda APBD  2019 Rp 43 miliar, yang mana besarannya sama dengan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA).

Menurut Bambang Sulistya, rancangan pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan dalam prioritas plafon anggaran sementara (PPAS), sebesar Rp 6,5 miliar.

Mantan Sekda Blora menambahkan, Ranperda APBD TA 2019 memang mengalami defisit Rp 36,5 miliar, namun defisit ini dapat ditutup dari pembiayaan netto sebesar Rp 36,5 miliar.

“Maka secara riil Ranperda APBD 2019 tidak ada SiLPA, alias  Rp 0,00,” bebernya.

Selain persetujuan Ranperda APBD,  Tahun 2019, juga dilakukan persetujuan enam Ranperda lainnya, setelah Ranperda itu  selesai dibahas oleh DPRD.

Ranperda tersebut tentang Pengelolaan barang milik daerah, penyelenggaraan ibadah haji, penyidik pegawai negeri sipil, Ranperda tentang penataan dan pemberdayaan PKL.

Ranperda lainnya tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dan Ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.(suarabaru.id/wahono)