blank
Wajkapolres Magelang Kota Kompol Khamami saat mengadakan jumpa pers, (Suarabaru.id/dh)

 

MAGELANG –  Edi Prasetyo (39) warga Desa Ketaon, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali yang baru ke luar dari Lapas Nusakambangan dua bulan dan saat ini dalam tahap bebas bersyarat, kembali harus berurusan dengan polisi.

Dia kedapatan menyimpan dan mengonsumsi psikotropika dan narkotika.

‘’Dia memiliki dan menyimpan sabu seberat 25,01 gram, 10
butir pil ekstasi, ganja seberat 61,71 gram dan  20 butir pil
alprazolam. Dari hasil tes urine  tersangka positif menggunakan sabu,’’ kata Wakapolres Magelang Kota, Kompol Khamami, beberapa hari lalu.

Khamami menerangkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika  ini merupakan kasus yang tergolong besar untuk ukuran jajaran polsek.
Menurutnya, tersangka Edi Prasetyo ini ditangkap petugas unit narkoba Polsek Magelang Selatan di sebuah rumah kos di Kampung Salakan, Kelurahan Tidar Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang .

Saat dilakukan pengeledahan di rumah kos tersebut, petugas menemukan berbagai macam barang bukti terlarang tersebut. Barang bukti lainnya yang disita berupa empat buah lakban, sejumlah palstik pembungkus ukuran kecil, alat timbangan dan lainnya.

‘’Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman
minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Sementara untuk kasus  penyalahgunaan psikotropika, ancaman pidananya selama  lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 100 juta.  Karena, melanggar Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a dan Pasal 111
ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, melanggar Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,’’ terangnya didampingi Kapolsek
Magelang Selatan AKP M Choirul Anwar, dan Kasubag Humas Polres Magelang Kota, AKP Nur Sajaah.

Tersangka Edi Prasetyo menerangkan, dirinya mengonsumsi sabu sejak tahun 2000 dan beberapa kali ke luar masuk penjara di berbagai kota, Antara lain Ambarawa, Magelang dan terakhir di Lapas Nusakambangan, Cilacap.
Setelah ke luar dari Nusakambangan sekitar dua bulan lalu dan kini menjalani pembebasan bersyarat, lanjutnya, Edi  sudah niat bertobat untuk tidak mengonsumsi barang haram tersebut. Namun, niat tersebut pudar setelah dirinya mendapatkan tawaran kembali menikmati  sabu dari seorang temannya yang bernama Ridwan secara gratis.

‘’Tidak tahu sebabnya,  ketika melihat sabu-sabu  langsung ingin
memakainya  saja. Padahal, saya sudah berniat berhenti dan menjalani kehidupan normal. Saya tergiur tawaran gratisnya, karena kalau beli sangat mahal,’’ ujarnya.

Menurutnya, barang –barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang dari Semarang dan dikirimkan melalui jasa pengiriman yang dialamatkan ke sebuah rumah di wilayah Karanganyar.

Setelah itu, barang-barang tersebut dibawa ke rumah kosnya di Kampung Salakan, Kelurahan Tidar Selatan, Kota Magelang. Namun, sebelum barang haram tersebut habis semuanya, sudah diringkus  polisi. (Suarabaru.id/dh)