blank
Para Dosen FH Unissula berfoto bersama para peserta penyuluhan hukum pernikahan dini.(Foto: dok)

SEMARANG – Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (FH Unissula) mengadakan penyuluhan hukum tentang pernikahan dini, 11 November 2018, di Balai Desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Acara diikuti 56 peserta yang terdiri atas remaja masjid  dan karang taruna Desa Kebonbatur. Penyuluhan hukum diberikan oleh enam orang dosen FH Unissula, yaitu  Dr Widayati SH MH, Winanto SH MH, Siti Rodhiyah SH MH, Dr Siti Ummu Adillah SH MH, Dr Amin Purnawan SH MH, dan Faisol Azhari SH MH.

Dalam paparannya Siti Ummu Adillah menekankan perlunya dilakukan edukasi tentang dampak pernikahan dini dan upaya pencegahannya.

“Sangat penting memberikan edukasi pada para remaja baik dari aspek hukum maupun hal hal lain terkait pernikahan terlebih bagi mereka yang berpotensi menikah di usia dini karena berpotensi menghadapi kenyataan hidup yang lebih kompleks diwaktu yang tidak ideal,” ungkap Ummu Adillah.

Penyuluh lainnya Winanto sepakat dengan hal tersebut dan mengungkapkan berbagai dampak negatif akibat pernikahan dini seperti dari sisi kesehatan, psikologis, dan mental.

“Upaya pencegahannya dapat dilakukan melalui meningkatkan akses pendidikan formal bagi anak sampai jenjang tertinggi, serta memberikan edukasi dan wawasan kepada orang tua dan anak tentang pentingnya pencegahan pernikahan dini.”(SuaraBaru.id)