blank
KUA & PPAS : Bupati H. Djoko Nugroho, disaksikan Ketua DPRD H. Bambang Susilo (urutan empat kanan), dan para wakil ketua dewan menandatangani KUA-PPAS RAPBD Blora 2019. Foto : Wahono

BLORA – Pemkab Blora telah menyelesaikan pembahasan, dan penyusunan rancangan APBD Tahun 2019, targetnya pada akhir November 2018 akan disyahkan.

Untuk keperluan itu, Sabtu (10/11), digelar rapat paripurna DPRD setempat, agendanya persetujuan dan penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) rancangan APBD 2019.

Persetujuan dan penandatanganan dilakukan Bupati H. Djoko Nugroho bersama pimpinan Dewan, berlangsung di aula ruang sidang DPRD setempat.

Penandatangan KUA-PPAS dilaksanakan, setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blora bersepakat tentang rasionalisasi struktur KUA-PPAS Rancangan APBD 2019.

Hj. Iffah Hermawatri, Juru bicara Banggar DPRD, Hj. membeber bahwa Kebijakan Umum Anggaran (KUA) merupakan pedoman awal dalam menyusun APBD.

Sedangkan PPAS merupakan program prioritas, dan batas maksimal alokasi anggaran pada setiap OPD yang akan dirinci dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA).

“Maka, Banggar harus mencermati, dan membahas serius dengan TAPD,” jelas Iffah.

Selanjutnya berdasarkan rasionalisasi struktur KUA dan PPAS rancangan APBD 2019, maka pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 1,794 triliun.

SILPA Nol Rupiah

Sedangkan belanja daerah direncanakan Rp 1.830.502.817.677,00. Sehingga ada defisit anggaran sebesar Rp 36,500 miliar,” kata politisi asal Cepu.

Iffah menambahan, bahwa pembiayaan daerah diproyeksikan dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 43 miliar.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 6,5 miliar, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 36,500 miliar.

“Dengan demikian SILPA-nya APBD 2019 nol rupiah atau nihil,” ungkapnya.

Di forum itu, Bupati Djoko Nugroho, mengapresiasi kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan RAPBD 2019.

“Terimakasih, kami memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan, dan segenap Anggota DPRD dengan persetujuan RAPD 2019 ini,” katanya.

Perlu diketahui, lanjut Bupati Blora, sejak awal 2018 proses perencanaan untuk pembangunan tahun 2019 telah dimulai.

Diawali dengan penjaringan aspirasi masyarakat, diskusi bersama pemangku kepentingan dalam Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan Forum Perangkat Daerah.

Setelah tahapaan serapan apsirasi,  kemudian digeber Musrenbang Desa/Kelurahan, Musrenbang Kecamatan hingga Musrenbang Kabupaten.

Menurutnya, RKPD Kabupaten Blora telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2018 pada tanggal 29 Juni 2018.

Selanjutnya pada awal Juli 2018, dilaksanakab penyerahan rancangan KUA dan PPAS TA 2019.

“Alhamdulillah, sekarang telah disepakati,” Kata  Bupati Blora.

Bupati minta agar perangkat daerah segera menyusun RKA, sebagai tahap menyusun RAPBD TA 2019, karena berkat dukungan pimpinan dan anggota DPRD diharapkan proses ini dapat selesai tepat waktu.(suarabaru.id/wahono)