blank
TETAP BUKA : Meskti tidak mendapat izin dari Pemkab, toko modern Alfamart Pojokwatu, Kota Kecamatan Sambong, Blora, tetap buka melayani masyarakat. Wahono

BLORA – Meski tidak beri izin oleh Pemkab, dua toko modern di Blora tetap buka usaha. Dua toko modern (mini market) itu dilarang untuk beroperasional, selain malanggar aturan, juga tidak mengantongi izin operasional.

Dua toko waralaba tersebut, Alfamart di Kecamatan Sambong, dan Indomart di Kaliwangan, Kecamatan Kota Blora. Kedua toko modern itu ditutup Pemkab pada 2017 lalu.

“Sejak 2017 dua toko itu tidak memiliki izin, sekarang berstatus usaha pribadi,” tandas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Anang Sri Danaryanto melalui Kabid Penegakan Perundangan-undangan Daerah  Suripto, Sabtu (12/10).

Pantauan  suarabaru.id di dua toko waralaba tersebut, tampak masih buka melayani masyarakat, namun berbagai logo dan asesories di bagian depan tidak menyebut nama toko modern.

Toko waralaba Alfamart di Pojokwatu, Kecamatan Sambong, Blora, di bagian depan memang tidak tampak adanya berbagai logo, namun operasional di dalam layaknya sebuah toko medern.

Bahkan tidak hanya stok barang yang dijual, berbagai transaksi, termasuk cara pembayaran online, juga diterapkan di toko yang tidak diberi izin operasionl oleh Pemkab Blora itu.

500 Meter

Di toko medern barat kantor Kecamatan Sambong, pintu utama toko itu dibuka lebar, dan pembeli tampak keluar masuk toko untuk membeli berbagai keperluan.

Diberitakan sebelumnya, sempat mokong dan buka pintu hanya dengan menutup papan nama saja, toko medern Alfamart di Pojokwatu, Kecamatan Sambong, Blora, ditutup pengelolannya.

Tutupnya kedua toko medern itu, setelah Pemkab melalui Satpol PP mengirim surat peringatan ketiga, karena kedua toko waralaba itu tidak bisa menunjukkan izin operasional.

Pemkab tidak mengeluarkan izin untuk keduanya, karena lokasi toko modern berjarak kurang 500 meter dari pasar tradisional/rakyat. Ketentuannya minimal 500 meter dari lokasi pasar rakyat.

Toko medern yang berada di samping SPBU (pom bensin) Sambong berdirti kurang 500 meter dari pasar rakyat/tradisional, yakni kurang sekitar 30 meter.

Melalui Satpol PP, dua toko modern (mini market) yang beroperasional tanpa izin, diberi peringatan ketiga, namun pada peringatan kedua toko medern itu sempat ditutup pemiliknya.(suarabaru.id/wahono)