blank
Kapolsek Bulukerto AKP Kukuh Wiyono (kanan) tengah memberikan serangkaian pertanyaan kepada tersangka Wiyono (tengah) yang tertangkap basah mencuri tanaman sayuran jenis Sawi.(suarabaru.id/bp)

WONOGIRI – Wiyono (64), pensiunan PNS Dinas Kesehatan, tertangkap basah ketika mencuri tanaman sayuran jenis Sawi. Pencurian dilakukan di kebun milik Sarimo (45), petani di Dusun Gempol RT 5/RW 1, Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri. Saat tertangkap, tersangka yang telah pensiun sejak Tahun 2010 ini, tengah mencabuti tanaman sayuran sawi sebanyak dua ikat bernilai Rp 2 ribu.

Oleh warga masyarakat yang menangkapnya, tersangka yang mengaku warga asal Dusun Ngadipiro, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri ini, kemudian dibawa ke Balai Desa Sugihan, untuk diserahkan ke pamong desa. Di hadapan pamong desa dan tokoh masyarakat, Wiyono, mengaku telah melakukan pencurian tanaman sayuran sawi. Masalah ini, kemudian diteruskan ke Polsek Bulukerto, untuk menjalani penanganan lebih lanjut.

Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede dan Kapolsek Bulukerto AKP Kukuh Wiyono, melalui Kasubag Humas Polres AKP Hariyanto, menyatakan, dari hasil pemeriksaan ternyata Wiyono tidak hanya mencuri sayuran sawi, tapi juga pernah mencuri cengkih basah dan kunyit yang tengah dijemur milik Kadirin dan Ny Ani di Desa Sugihan Kecamatan Bulukerto, Wonogiri. Nilainya masing-masing Rp 400 ribu dan Rp 150 ribu.

Dalam menangani kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri. Hasil koordinasi, menyatakan, dengan mendasari Surat Edaran (SE) dari Mabes Polri Nomor: SE/08/VII/2018 tentang penerapan keadilan restoratif (restoratif Justice) dalam penyelesaian perkara pidana, serta mempertimbangkan Pasal 362 KUHP terkait kerugiannya kurang dari Rp 2,5 juta, dan Peraturan MA (Perma)- RI Nomor: 2 Tahun 2012, maka ditempuh penyelesaian perkara dengan sistem Alternatif Dispute Resolution (ADR). Yakni mempertemukan para pihak, termasuk tersangka dan saksi, untuk menempuh cara ADR, tanpa melalui sidang pengadilan.

Dalam hal ini, tersangka berkesanggupan mengembalikan nilai kerugian korban, dengan memberikan ganti rugi atas barang yang hilang. Ini sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 1 angka 10 UU Nomor: 30 tahun 1999, bahwa ADR adalah penyelesaian sengketa atau beda pendapat, melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.(suarabaru.id/bp)