blank
Kapolres AKBP Robertho Pardede didampingi Kasat Narkoba AKP Suharjo (kedua dan kesatu dari kiri), melakukan pengusutan kepada tersangka. Selama Januari sampai awal Oktober 2018, ditangkap 22 orat tersangka.(suarabaru.id/bp)

WONOGIRI – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Wonogiri, menangkap lagi seorang tersangka penyalahgunaan narkoba. Tersangka, bernama Wahyu Adi Saputro (34) warga Lingkungan Tunggul, Kelurahan Giriwono, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri, menjadi tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba kategori psikotropika jenis Alprazolam. Penangkapan Wahyu Adi Saputro ini, menambah panjang deretan nama tersangka narkoba yang ditangkap oleh Polres Wonogiri. Sebab, pada medio Bulan September 2018 lalu, telah pula ditangkap sebanyak 7 orang tersangka kasus yang sama.

Kapolres Wonogiri dan Kasat Narkoba AKP Suharjo, melalui Kasubag Humas Polres AKP Hariyanto, menyatakan, selama periode Bulan Januari sampai dengan September 2018 lalu, Polres Wonogiri telah mengungkap sebanyak 19 kasus penyalahgunaan narkoba, dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang. Dengan tertangkapnya tersangka baru Wahyu Adi Saputro ini, menjadikan jumlah pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Wonogiri, sekarang menjadi sebanyak 20 perkara, dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang.

Wahyu Adi Saputro, ditangkap Rabu dinihari (3/10) pukul 01.00 di Kompleks Perumahan Tunggul RT 4/RW 2 Kelurahan Giriwono, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri. Dari tangan pria berpendidikan lulus SMA ini, polisi menyita barang bukti berupa 14 butir pil Alprazolam ukuran 0,5 Mg yang berada dalam sebuah botol, dan 1 buah tas kecil warna hitam merk Troy.

Penangkapannya bermula ketika anggota Opsnal Satres Narkoba yang melakukan patroli, mendapat laporan dari masyarakat bahwa sedang ada pesta miras. Menyikapi informasi ini, Kasat Resnarkoba AKP Suharjo, menurunkan tim yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Purwanto, untuk mendatangi lokasi. Yakni di Perumahan Tunggul, dengan mendapati ada 2 orang yang mengaku bernama Wahyu Adi Saputro alias Arjun dan seorang pria yang mengaku bernama Budi Setyawan. Di rumah tersebut, petugas menemukan 14 butir obat Alprazolam 0,5 Mg di sebuah botol yang disimpan di dalam tas warna hitam, yang itu diakui milik Wahyu Adi Saputro. Untuk proses pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolres Wonogiri, guna ditahan dan menjalani penyidikan.(suarabaru.id/bp)