blank
SAKSI : Dalam sidang keVI gula non-SNI di PN Blora, JPU menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya Cholil pemilik gudang di Ngawen untuk dimintai kesaksiaannya, Kamis (4/10). Foto : Wahono

BLORA – Sidang keenam kasus gula non-SNI milik Lie Kamadjaja masuk babak baru. Setelah sidang setempat di dua gudang untuk meyakinkan keberadaan alat bukti, mulai Kamis (4/10), dihadirkan saki-saksi untuk dimintai keterangannya.

Sidang dipimpin majelis hakim Dwi Ananda (Ketua), Morindra Kresna dan Endang Dewi (anggota) berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Blora, untuk meminta keterangan tiga dari lima saksi yang diajukan JPU.

Ketiga saksi itu, Johan Setiawan karyawan Kayu Manis Pedana (KMP),  Cholil (pemilik gudang di Ngawen), dan Dafit Dwi Saputra (pihak penyewa gudang) mantan karyawan PT Gendhis Muklti Manis (PT GMM).

Saksi yang tidak hadir, Andrean (karyawan KMP), dan H. Slamet pemilik gudang di Desa Murharjo, Kecamatan Kunduran, Blora. Meski dua saksi tidak hadir sidang tetap berjalan dari pukul 09:45 hingga 14:20 WIB.

Sidang perkara nomor 144/Pid.Sus/2018/PN/Bla itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Hary Riyadi, dan Karyono.

Ketiga saksi yang diajukan JPU, yakni Cholil, Johan Setiawan, dan Dafit Dwi Saputro, tidak ada seorangpun yang mengaku mengetahui 1.240 ton gula kristal putih di dua gudang itu non-Stantar Nasional Indonesia (SNI).

Sewa Gudang

Ketiganya juga tidak ada yang menyebut Lie Kamadjaja, mantan Presdir PT GMM Pabrik Gula (PG) Blora, menimbun gula di gudang milik H. Slamet berlokasi di  Desa Muraharjo, Kecamatan kunduran, dan gudang milik Cholil.

“Setahu saya, gula itu dari PG dan sedang di Todanan ada masalah, terus gudang saya disegel polisi,” beber Cholil.

Cholil mengaku dirugikan dengan gudang miliknya yang disegel (police line). Dia tidak bisa menggunakan, karena masa sewa dua  tahun (11 September 2016 hingga 11 September 2018) sudah habis.

Selain itu, Cholil juga membeber, sebelum disegel polisi, dia sering melihat adanya keluar masuk gula dari gudangnya yang diangkut dengan kendaraan roda empat.

Diberitakan sebelumnya, mantan Presiden Direktur PT GMM, Lie Kamadjaja melalui pengacaranya Heriyanto, membantah gula miliknya yang masih tersimpan di dua gudang di Blora, dan disegel polisi adalah gula non-SNI.

Selain itu, mantan Dirut Industri Gula Nusantara (IGN) Kendal juga menjelaskan, pihaknya menyimpan gula sebanyak  21.957 dan 2.312 karung (dua gudang) di Blora, karena saat itu dalam proses peralihan PG Blora ke PT GMM Bulog.

Dakwaan itu, antara lain Lie Kamadjaja memproduksi barang yang tidak ber-SNI, mengimpor atau mengedarkan barang/jasa yang tidak memenuhi dan tidak memiliki sertifikasi atau sertifikasi habis masa berlakunya.

Perkara ini menggelinding ke meja PN, setelah Polda Jateng pada Kamis (25/5/2017), menyegel dua gudang di Blora di dalamnya tersimpan 1.107 ton, dan 133 ton gula kristal putih milik Lie Kamadjaja yang diduga gula non-SNI.(suarabaru.id/wahono)