blank
Kecuali menangkap empat orang tersangka pelaku judi dadu oglog, polisi mengamankan pula barang bukti peralatan judi dadu oglog beserta uang taruhannya.(suarabaru.id/bp)

WONOGIRI – Tim Opsnal Satreskrim Polres Wonogiri, menangkap empat orang tersangka pelaku judi jenis dadu oglog. Mereka kini ditahan di Polres Wonogiri, dalam upaya proses pengusutan perkaranya. Keempat penjudi dadu oglog ini, ditangkap saat tengah asyik berjudi di rumah Andi Sutarno, di Dusun Ngemplak RT 1/ RW 13, Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede dan Kasat Reskrim AKP Muhamad Kariri, melalui Kasubag Polres AKP Hariyanto, menyatakan, penangkapan keempat tersangka dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Informasinya, bahwa di rumah Andi Sutarno di Dusun Ngemplak, Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, ada perjudian jenis dadu oglog.

Berawal dari informasi ini, kemudian dilakukan pengecekan dan akhirnya dilaksanakan penggrebekan serta penangkapan. Keempat tersangka terdiri atas Sudarno (59) dan Muji (42) keduanya warga Dusun Ngemplak Desa Ngadirojokidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, berikut Wakidi (46) penduduk dari Dusun Sumber Desa Gedong, dan Sriyanto (38) warga asal Dusun Brubuh Desa Ngadirojo Lor, semuanya di wilayah Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

Kecuali menangkap empat tersangka, polisi menyita alat bukti berupa tiga buah mata dadu, masing-masing satu lembar beberan atau gelaran untuk tempat pemasangan taruhan, lapak atau lepek, tutup dadu, tikar palstik dan uang taruhan Rp 350 ribu. Kepada empat tersangka tersebut, dijerat pasal 303 KUHP yakni tentang perjudian, yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.(suarabaru.id/bp)