blank
Polisi yang menangkap dan menahan tersangka Teguh Jatmoko, juga mengamankan mobil rental yang disewanya dan kemudian digadaikan ke Ponorogo, Jatim.(suarabaru.id/bp)

WONOGIRI – Seorang warga Lingkungan Joho lor RT 2/RW 5, Kelurahan Giriwono, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri, Teguh Jatmoko (42), kini ditahan di Polres Wonogiri. Ini terkait dengan dugaan kasus tindak penipuan dan penggelapan yang dilakukannya, yakni ingkar membayar uang sewa mobil, dan diduga malah tega berbuat nekat menggadaikan mobil rental yang disewanya.

Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede dan Kasat Reskrim AKP Muhamad Kariri, melalui Kasubag Humas Polres AKP Hariyanto, Jumat (21/9), menyatakan, penahanan tersangka dilakukan setelah ada pengaduan dari pemilik mobil rental, Sigit Purwanto (51), warga Lingkungan Kaloran RT 4/RW 5, Kelurahan Giritirto, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri. Penahanan dilakukan untuk proses pemeriksaan tersangka, terkait dengan perbuatannya yang melanggar pasal 378 atau 372 KUHP, yakni melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan, yang ancaman hukumannya masing-masing 4 tahun penjara.

Kecuali menahan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah mobil terdiri atas satu mobil Toyota Avanza AD 9465 AR warna hitam atas nama pemilik Sri Hetty Rang Anggraeni, dan mobil Daihatsu Xenia warna hitam AD 9460 DR atas nama pemilik Kusmiyanto, keduanya warga Perum Kaloran Permai, Kelurahan Giritirto, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri. Juga diamankan dua lembar surat pernyataan bermeterai Rp 6 ribu, yang ditandatangani oleh tersangka tertanggal 11 Januari dan 22 Maret 2018, tentang kesanggupan tersangka terkait dengan perjanjian sewa-menyewa mobil rental.

Sigit Purwanto sebagai pelapor kepada polisi menyatakan, pada Bulan Agustus 2018 lalu, tersangka telah datang ke rumahnya untuk maksud menyewa mobil. Tapi sampai saat ini, biaya sewa rental mobil tidak pernah dibayar, dan apabila ditanyakan keberadaan mobilnya, atau disuruh mengembalikannya, terlapor selalu menyampaikan alasan yang berbelit-belit. Setelah dilacak melalui deteksi alat GPS oleh pelapor, mobil tersebut berada di wilayah Kabupaten Ponorogo, yang diduga telah digadaikan kepada orang lain, tanpa seijin dari Sigit Purwanto.

Menyikapi hal ini, Sigit Purwanto kemudian melaporkannya ke Polres Wonogiri. Buntutnya, polisi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Teguh Jatmoko. Dari pemeriksaan sementara, tersangka Teguh Jatmoko, menyatakan, tidak memiliki uang untuk membayar sewa mobil rental milik Sigit Purwanto tersebut.(suarabaru.id/bp)