blank
JAM BESUK : Sebagian tenaga honorer K2 di Blora menunggu jam besuk satu kawannya yang luka serius kecelakaan tunggal, dan dirawat di ICU RS Dr Soetijono, Blora. Foto : Wahono

BLORA – Keluarnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 36 Tahun 2018, membuat anggota Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) di Blora galau, stres, dan kecewa.

Sebabnya, Permenpan itu akan mengunci honorer K2 yang usianya diatas 35 tahun tidak bisa lagi menjadi calon aparatur sipil negara (CASN), karena di aturan itu dibatasi CASN maksimal usia 35 tahun.

“Permenpan 36/2018 diskriminasi, aturan itu membuat kami kecewa, galau, stres, dan marah,” ungkap Ketua FHK21I Blora, Supardi, Minggu (16/9).

Untuk menenangkan diri dari galau itu, lanjutnya, para honorer K2 yang selama ini mengabdi dengan sepenuh hati bereaksi dengan mengajukan izin tidak mengajar selama enam hari.

Izin tidak mengajar dibuat oleh pengurus FHK2I Kabupaten dalam surat nomor 026/FHK21Ikab-2018, dan dikirim kepada Kepala Dinas Pendidikan, tembusan Bupati, Ketua DPRD, Ketua Komisi D DPRD, da Kepala BKD Blora.

Surat FHK21I ditandatangani Ketua Supardi, dan Sekretaris Ashari itu berisi tiga item, para K2 tidak akan datang menjalankan tugasnya sebagai pengajar kelas mulai 17 September hingga 22 September 2018.

Masuk ICU

Item pertama  pembatasan usia CASN maksimal usia 35 tahun adalah bentuk diskrisminasi, kedua ingin beristirahat menenangkan diri untuk meredam galau, kekecewaan, dan kemarahan atas diskriminasi perjuangan itu.

Alasan ketiga, berharap agar stakholder terkait bisa menenangkan kembali para honorer K2, karena bagaimanapun juga anggota FHK21I selama ini ikut berperan aktif mencerdaskan kehidupan bangsa.

Di Blora, jelas Supardi, terdapat guru honorer K2 400 orang lebih. Semua kecewa dengan Permenpan itu, bahkan ada satu guru saking bingungnya, fikirannya kacau terjatuh dari motor, dan dirawat intensif di ruang ICU RS Blora.

“Satu kawan kami saat ini dirawat masuk ICU, fikirannya galau dan kacau terjatuh dari motornya sepulang rapat,” ungkap Supardi.

Terpisah pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora, Joko Ristriyono, menjelaskan Pemkab sudah mensosialisasikan Permenpan RB yang antara lain memutuskan CASN maksimal usia 35 tahun.

Dengan peraturan baru itu, lanjutnya, hanya ada 127 dari 1.000 orang lebih tenaga honorer K2 di Blora yang bisa ikut seleksi menjadi calon ASN untuk berebut 106 kursi ASN.

Terkait para guru honorer K2 yang ijin tidak mengajar enam hari, Joko Ristriyono telah mendengarnya, sedangkan honorer K2 di organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya belum ada yang ajukan izin tidak bekerja.(suarabaru.id/wahono)