blank
Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Parede dan Wakapolres Kompol A Aidil Fitrisyah (ketiga dan keempat dari kiri) didampingi Kasat Narkoba AKP Suharjo dan Kasi Propam Iptu Supardi (kedua dan kesatu dari kiri), menunjukkan barang bukti terkait dengan penangkapan tujuh tersangka kasus narkoba.(suarabaru.id/bp)

WONOGIRI – Lagi, jajaran Polres Wonogiri menangkap tujuh tersangka pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu serta penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Tiga dari tujuh tersangka, ditangkap dalam Operasi Antik Candi 2018, yang digelar Tanggal 24 Agustus sampai dengan 12 September 2018. Kemudian empat tersangka ditangkap pada pertengahan Bulan Agustus 2018. ”Selama Bulan Januari sampai dengan September 2018 ini, kami telah mengungkap sebanyak 19 kasus penyalahgunaan narkoba, dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang,” tegas Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede.
Dengan didampingi Wakapolres Kompol A Aidil Fitrisyah, Kasat Narkoba AKP Suharjo, Kasi Propam Iptu Supardi dan Kasubag Humas AKP Hariyanto, Kapolres, menyatakan, diantara tersangka pengedar, diduga memiliki jaringan internasional, hal ini terdeteksi dari kontak teleponnya ada yang memakai kode luar negeri. Untuk ini, polisi berupaya menjalin koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Tersangka yang ditangkap dalam gelar Operasi Antik Candi 2018, sebanyak tiga orang, terdiri atas Hery Sinapati Wasidipha alias Plentuk (40) warga Mangkujayan, Kecamatan dan Kabupaten Ponorogo, Jatim, Agus Suprayitno alias Sipet (35), penduduk asal Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, dan Faray Todhy (30), warga Kampung Tipes, Kecamatan Serengan, Kota Solo.
Menurut Kapolres, Henry dan Faray merupakan Target Operasi (TO) sejak beberapa bulan lalu. Hal ini karena nama keduanya, sering disebut sejumlah tersangka kasus narkoba yang ditangkap sebelumnya. Para tersangka yang ditangkap sebelumnya, mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Faray dan Henry, yang disebut kerap berpesta sabu-sabu. Henry dan Agus merupakan satu jaringan. Henry mendapatkan sabu-sabu dari Agus yang kemudian dipasarkan pula ke Wonogiri.
Tersangka Henry, ditangkap di Jalan Arjuna III RT 4/RW 2, Kelurahan Wonokarto, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri. Polisi kemudian menangkap Agus di Perum New Legian I, Kelurahan Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Dari tersangka, diamankan alat bukti satu paket sabu-sabu kemasan plastik klip seberat 0,40 gram, seperangkat alat isap atau bong, dua korek api, tiga sedotan, uang tunai, dan ponsel sarana melakukan transaksi. Faray ditangkap di tempat parkir salah satu hotel di kawasan kota Wonogir. Di dalam tas bawaannya, ditemukan satu paket sabu-sabu kemasan plastik klip, seperangkat alat isap, dan satu pipet kaca. Henry, mengaku, telah mengonsumsi narkoba sejak lebih dari 10 tahun lalu. ”Tahun 2016 saya berhenti. Baru beberapa bulan terakhir ini, saya menggunakannya kembali,” tuturnya.
Kemudian empat tersangka yang ditangkap sebelum Operasi Antik Candi, terdiri atas pemakai sabu-sabu Purwanto alias Sipur (29), warga Dusun Sigereng RT 1/RW 6, Desa Tegalrejo, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri. Berikut tiga tersangka pengguna pil ekstasi. Yakni Suwandi Alias Pogol (28), asal Wonosari RT 1/ RW 1 Desa Wonosari, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Dwi Purwanto alias Gendong (37) dan Ana Prasetyo alias Gonteng (35), keduanya dari Jatimulyo RT 24 dan RT 23/RW 5 Desa Kricak, Kecamatan Tegalrejo, DI Yogyakarta.(suarabaru.id/bp)