blank
KPU Kabupaten Wonogiri menggelar rakor dalam rencana persiapan kampaye Pemilu Tahun 2019. Rakor menghadirkan pula para personel Bawaslu dan pihak-pihak terkait lainnya.(suarabaru.id/bp)

WONOGIRI – Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) Indonesia Tahun 2019, secara resmi baru akan dimulai 3 hari setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DPT) anggota DPD, DPR, DPRD pada Tanggal 20 September 2018 mendatang. Tepatnya pada Tanggal 23 September 2018 mendatang, saat memasuki masa kampanye. Namun kenyataan di lapangan, diindikasikan terjadi manuver politik ada yang telah melakukan mencuri start berkampanye, yakni memasang lebih awal baliho bergambar Calon Legislatif (Caleg) di tepi jalan dan lokasi strategis hingga ke desa-desa.
Terkait dengan tahapan pelaksanaan Pemilu 2019, KPU Kabupaten Wonogiri pimpinan Mat Nawir, Sabtu (8/9), menggelar sosialisasi penetapan DPT dan upaya meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu Tahun 2019. Anggota KPU Wonogiri, Suyono, menyatakan, sosialisasi tersebut digelar di Pendapa Green Azana Resort Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri.
Untuk menyikapi kemunculan indikasi adanya manuver pemasangan baliho yang berkesan mencuri start berkampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri, mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif mengawasi pelaksanaan semua tahapan Pemilihan Umum (Pemilu). Baik Pemilu Legislatif (Pileg), maupun untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Secara nasional, itu akan diselenggarakan secara serentak di Tanah Air pada Tanggal 17 April 2019 mendatang. Termasuk untuk memilih para anggota DPR, DPRD Tingkat Provinsi maupun DPRD Tingkat Kabupaten/Kota, serta pemilihan anggota DPD.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Ali Mahbub, sebagaimana disampaikan Anggota Bawaslu Joko Kiswanto yang membidangi Koordinasi Divisi (Kordiv) Pengawasan, Humas dan Hubungan Luar (Hubla), menegaskan, tahapan p
erhelatan politik Pemilu secara resmi akan dimulai 3 hari setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DPT) anggota DPD, DPR, DPRD pada Tanggal 20 September 2018 mendatang. ”Yaitu tepatnya 23 September 2018, saat memasuki masa Kampanye,” tegasnya. Untuk menyikapi kemunculan baliho yang terpasang awal dan berkesan sebagai manuver mencuri start, Bawaslu Wonogiri melalui Kordiv Pengawasan Humas dan Hubla, Joko Kiswanto, telah menyampaikan hal itu dalam forum rapat koordinasi (Rakor) persiapan kampanye di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri.
Hasil rakor, mengimbau agar seluruh Parpol bersabar sampai saatnya tiba waktu jadwal kampanye yang telah ditetapkan. Hal ini demi menjaga kondusivitas Wonogiri. ”Ketika nanti tiba waktunya berkampanye, dipersilahkan kepada seluruh peserta Pemilu untuk memasang APK (Alat Peraga Kampanye),” tegas Joko Kiswanto. Pemasangannya, harus menyesuaikan ketentuan peratiran yuridis yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomoer: 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor: 23 Tahun 2018.
Terkait kemunculan baliho yang mengundang tafsir sebagai manuver mencuri start kampanye, Bawaslu menyebutkjan, sesuai ketentuan, itu belum memenuhi unsur kampanye sebagaimana diatur dalam SE (Surat Edaran) Bawaslu Nomor: 0691 Tahun 2018. Terkait pelaksanaan Pemilu serentak di Tanah Air, Bawaslu Wonogiri mengajak kepada semua elemen masyarakat, untuk ikut berperan aktif dalam.memberikan pengawasan. Demi terciptanya pelaksanaan Pemilu yang berintegritas, melali pemilihan yang bebas, umum, rahasia, jujur dan adil. Untuk ini, masyarakat diharapkan tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya pelanggaran maupun tindak penyimpangan. ”Bila menjumpai pelanggaran, segera laporkan ke Bawaslu yang eksis di berbagai tingkatan,” tandas Joko Kiswanto. Demikian halnya dalam pengawasan DPT, masyarakat juga diminta ikut aktif mencermati agar seluruh hak pilih bisa tercover dalam DPT pada Pemilu 2019.(suarabaru.id/bp)