blank
KANAN-KIRI : Tempat parkir yang minim membuat kondisi jalan Dr. Sutomo, Kota Blora tampak semrawut, kendaraan parkir di kanan-kiri jalan menjadikan ruas jalan sempit. Foto : Wahono

BLORA –  Peningkatan jumlah kendaraan bermotor (ranmor) di Kabupaten Blora terus cukup tinggi.  Pada Agustus 2018 ini, ada lebih dari 255.000 kendaraan roda dua-tiga, dan roda empat (R4) lebih dari 85.500 unit.

Dampak perkembangan jumlah kendaraan, dan minimnya area parkir menjadikan parkir semakin padat, sementara tata parkir di Kota Blora belum tertata dengan baik sehingga terkesan semrawut.

“Perkembangan jumlah ranmor di Blora meningkat tajam, sayangnya manajemen parkir belum tertata baik,” kata pemerhati sosial, Yogha Premana, Kamis (6/9).

Konsultan tata ruang kota di Surabaya itu menambahkan, tata parkir di Kota Blora perlu segera diwujudkan, setidaknya membuat aturan (Perda) baru soal parkir.

Menurutnya, Pemkab sudah menata trotoar dan taman-taman di Kota Blora, dan Kota Kecamatan Cepu, tapi kalau perparkiran tidak ditata baik menjadikan lingkungan terkesan semrawut.

“Misalnya di jalan Gunung Lawu, parkir motor dan mobil dibuat satu lajur di kanan atau kiri jalan,” kata Yogha.

Komentar sama dilontarkan Sutrisno, warga Blora kini bekerja di Samarinda, Kaltim, memberi masukan untuk Pemkab agar segera ada penataan parkir, dan sedikit tegas pada pelanggar.

Tidak Disiplin

Pemkab Blora sebenarnya sudah menata parkir model lurus satu sisi di sejumlah ruas jalan, seperti jalan Pemuda, A yani, dan Gatot Subroto, katanya saat mengujungi keluarganya di Kelurahan Mlangsen, Blora.

“Sepertinya, banyak warga Blora pemilik kendaraan yang  tidak disiplin,” bebernya.

Terpisah Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Perhubungan (Diperkimhub) setempat, H. Syamsul Arief, menyampaikan terima kasih atas masukan soal perpakiran.

Menurutnya, Pemkab sudah membahas manajamen parkir di dua kota, Blora dan Cepu. Hanya saja, diawali dari membanahi SDM-nya (petugas parkir) dulu.

“Kami sudah mendata keseluruhan, petugas sudah berseragam, dan nanti parkir ilegal ditertibkan,” kata Syamul.

Diakuinya, Pemkab sudah memberikan area parkir model satu sisi tapi sering dijumpai mobil-mobil diparkir sembarang di ruas jalan yang jadi larangan parkir, ini yang akan segera ditertibkan.

Sebenarnya, manajemen perparkiran di Kota Blora, dan Kota Kecamatan Cepu  mulai ditata dengan model parkir lurus di satu sisi jalan, tapi penataan itu baru di beberapa ruas jalan

Selain itu, banyak warga pengendara motor masih suka parkir seenaknya di kanan kiri jalan, jalan menjadi berkesan semrawut, dan sering membuat arus lalu lintas tersendat.

Kepala Diperkimhub Kabupaten Blora menambahkan, akan segera menggalang sinergitas dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Blora berkoordinasi.

“Ini menjadi tugas dan tangugnjawab bersama, maka diperlukan sinergitas dalam menanganinya,” tambah Syamsul Arief.(suarabaru.id/wahono)