blank
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum, (Suarabaru.id/dok)

 

MAGELANG-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Magelang kini memiliki kewenangan untuk melakukan metrologi legal (tera, tera ulang, pengujian barang dalam kemasan terbungkus/BDKT) secara mandiri.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan metrologi legal yang tadinya ditangani pemerintah provinsi, kini dialihkan ke pemerintah kota/kabupaten.

‘’Dari pemerintah provinsi sudah ada berita acara penyerahan kewenangan, mulai dari peralatan metrologi beserta perangkat dan sumber daya manusia (SDM),’’ kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Magelang, Maryanto, usai sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, di Ruang Adipura Kencana, kemarin.

Sejauh ini, lanjutnya, Pemkot Magelang baru memiliki perda untuk penarikan jasa retribusi umum, termasuk di dalamnya metrologi legal. Sedang perda untuk operasional metrologi legal belum ada.

‘’Sementara ini operasional metrologi legal masih menggunakan payung hukum berupa Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Metrologi Legal. Kami telah mengusulkan raperda yang saat ini masih dalam tahap pembahasan. Harapannya, tahun ini perda bisa terbit,’’ ungkap Maryanto.

Dia menerangkan,  sosialisasi yang dilakukan Bagian Hukum Setda Kota Magelang bertujuan agar masyarakat tahu bahwa kewenangan metrologi legal sudah diserahkan ke daerah. Apalagi, di wilayah eks Karesidenan Kedu, Kota Magelang menjadi satu-satunya daerah yang bisa melakukan metrologi legal.

‘’Kita berharap, daerah-daerah lain bisa melakukan uji metrologi legal di Kota Magelang, sehingga mampu menambah pendapatan asli daerah (PAD),’’ harap Maryanto.

Fungsional Penera Madya Disperindag, Suyoto, menambahkan, perda ini memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan pemungutan retribusi jasa umum, termasuk metrologi legal.

‘’Perda ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan dalam pemungutan retribusi jasa umum,’’ jelas Suyoto.

Dia mengemukakan, beberapa objek yang menjadi sasaran pemungutan retribusi jasa umum berupa tera/tera ulang antara lain pengujian alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) yang diwajibkan sesuai perundangan, pengujian bukan UTTP.

‘’Retribusi tidak dipungut terhadap UTTP yang dibatalkan untuk tera/tera ulang,’’ terangnya. (Suarabaru.id/dh)