blank

SEMARANG -Setelah heboh dugaan plagiasi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Negeri Semarang Prof Dr Fathur Rokhman Mhum, kini kampus yang berlokasi di Sekaran, Gunungpati, Semarang itu juga dilaporkan terkait dugaan maladministrasi dalam proses penggantian dosen.

Prof Dr Saratri Wilonoyudho, dosen Fakultas Teknik universitas tersebut membuat laporan resmi ke Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti RI, tanggal 21 Agustus 2018. Dalam surat tersebut, Saratri menyampaikan dugaan adanya proses penggantian dosen atas namanya yang tidak berdasar pada prosedur administrasi dan ilmiah di Pacasarjana Unnes.

blank
Prof Dr Saratri Wilonoyudho

 

Menurut Saratri, kejadian itu berawal saat dia ditetapkan sebagai dosen penguji dalam ujian tertutup  mahasiswa program doktor IPS atas nama Iqbal Birsyada, dan mendapat undangan menguji dalam sidang terbuka pada Senin 30 Juli 2018. Akan tetapi, pada saat ujian terbuka tersebut dilaksanakan, Saratri tidak diperbolehkan menguji dan digantikan oleh Prof Dr Masrukhi. Menurut dia, penggantian tanpa ada pemberitahuan apapun kepada dirinya merupakan hal yang tidak baku.

Dalam surat ke Sekjen Kemenristekdikti itu juga diungkapkan adanya penunjukan dosen atas nama DrBarokah Isdaryanti, guru SMP Negeri 13 yang kebetulan adalah istri Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman, sebagai pengajar program pascasarjana.

Saratri menerangkan, proses memperoleh gelar doktor kependidikan IPA oleh Barokah Isdaryanti menimbulkan pertanyaan terkait objektivitas ilmiah dan etika, sebab yang bersangkutan mendapat gelar dari universitas yang dipimpin oleh suaminya, dan yang menjadi promotor juga anak buah Rektor. Saratri menyebut, proses mendapatkan gelar doktor sangat berbau nepotisme.

“Berdasarkan kejadian itu, saya mohon Kemeristekdikti untuk memeriksa Unnes, khususnya Program Pascasarjana terkait dengan kebijakan tersebut,” tulis Saratri.

blank
Hendi Pratama, Humas Unnes

Unnes Membantah

Sementara itu, Humas Unnes Hendi Pratama menjelaskan, proses pergantian dosen penguji atau promotor merupakan hal yang alami dan tidak menyalahi prosedur. Pergantian dosen bisa terjadi karena memang bersumber dari dosen yang bersangkutan, dan keinginan mahasiswa yang diuji.

“Dalam ujian skripsi, tesis, seorang promotor dapat digantikan oleh dosen yang lain. Itu hal yang alami dan tidak menyalahi prosedur,” jelas Hendi kepada suarabaru.id melalui sambungan telepon Kamis (23/8).

Jika ada mahasiswa yang kuliah ditempat perguruan tinggi yang dipimpin kerabatnya, orang tua, istri, atau suaminya, menurut Hendi, bukan berarti menghilangkan hak mahasiswa yang bersangkutan untuk mendapatkan kelulusan. Sebab proses memperoleh kelulusan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku di perguruan tinggi.

“Hak masing-masing orang untuk memilih perguruan tinggi untuk mendapatkan kelulusan. Hubungan kerabat, orang tua, istri atau suami, yang mnenjabat sebagai pimpinan universitas sama sekali tidak menghambat hak seseorang untuk  mendapat kelukusan disitu,” ungkap Hendi.

Terkait dengan Doktor Barokah, istri Rektor Unnes yang mengikuti ujian program doktor, saat ujian berlangsung Prof Fathur Rokhan sengaja keluar dari ruang sidanguntuk menghindari konflik kepentingan yang bisa mempengaruhi jalannya sidang.“Ada saksinya, tidak kurang dari 30 orang, saat ujian Ibu Barokah Pak Rektor keluar dari ruang sidang untuk menjaga objektivitas,” jelas Hendi.

Dia menyayangkan surat laporan ke Kemeristekdikti. Seharusnya sebelum melapor ke pusat, keluhan itu disampaikan dulu ke universitas, sehingga dapat diselesikan secara internal. Hendi menuding si pelapor sengaja mempolitisasi isu tersebut terkait proses pencalonan rektor yang saat ini tengah berlangsung.(suarabaru.id/sl)