blank
Plt Wali Kota Tegal Nursholeh memberikan remisi kepada para narapidana. (Suaramuda.,id/Nino Moebi)

TEGAL – Dua narapidana warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tegal, Herdiana, warga Cirebon Jawa Barat dan Gangsar, warga Pekalongan Jawa Tengah mendapat Remisi Umum II (langsung bebas) dan 125 orang mendapat Remisi Umum I.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Plt Walikota Tegal, Drs HM Nursholeh M.MPd didampingi Kepala Lapas Kelas II B Tegal, Irwan Bc.IP S.Sos MSi kepada dua perwakilan warga binaan Eka dan Erlin, di halaman Lapas.Tegal, Jumat (17/8).
Kepala Lapas Tegal, Irwan Bc.IP S.Sos MSi menyampaikan, berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Lapas dan atas dasar ketentuan yang berlaku dalam tata cara pemberian remisi, maka Lapas Tegal mengusulkan 125 narapidana untuk mendapatkan remisi umum yang besarnya mulai satu bulan hingga lima bulan.
Irwan menambahkan, namun berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor W13-1127.PK.01.02 Tahun 2018 tentang Remisi Umum 17 Agustus 2018 Tanggal 14 Agustus 2018, maka narapidana Lapas Tegal mendapatkan Remisi Umum I sebanyak 123 orang dan Remisi Umum II (langsung bebas) 2 orang.
“Kami masih terus mengharapkan bantuan dan kerjasama serta peran aktif dari Pemerintah Kota Tegal, dalam bentuk kegiatan meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan maupun pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan,” tutur Irwan.
Plt Walikota Tegal, HM Nursholeh kepada warga binaan berharap, agar menyadari kesalahan yang telah diperbuat, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana hingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat serta dapat hidup secara wajar sebagai sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab.
“Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana,” ujar Nursholeh.(Suarabaru.id/nin)