blank
SEPI : Pasca ditangkap dan diamamkannya Sunarto, kantor Desa Kawengan, Kecamatan Jepon, Blora, terlihat sering sepi aktivitas. Foto : Wahono

BLORA – Kepala desa (Kades) Kawengan, Kecamatan Jepon, Blora, Sunarto, Rabu (15/8), diamankan di Mapolres, berikut alat bukti uang tunai puluhan juta rupiah.

Diamankannya Sunarto dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Saber Pungli, karena diduga melakukan pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Sunarto dan alat bukti uang tunai Rp 47 juta, kami amankan untuk proses penyidikan,” beber Kapolres Blora AKBP Saptono melalui Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo.

Terpisah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Sugeng Purwadi, menegaskan penahanan kasus Kades Kawengan tidak ada kaitannya dengan BPN.

Menurutnya, di BPN program PTSL biayanya ditanggung negara, BPN tidak tahu menahu dan jajarannya tidak terlibat kejadian di Desa Kawengan.

“Karyawan BPN, tidak terkait, dan terlibat masalah di Desa Kawengan,” tandas Sugeng Purwadi, Rabu (15/8).

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo menambahkan, selain masih menahan kades Sunarto, menambahkan, selain menyita uang tunai, dan mengamankan buku keuangan milik desa.

Jadi Tersangka

Kini Polisi menaikkan status Sunarto menjadi tersangka, dan masih harus menjalani penyidikan.

“Masih proses penyidikan, Kades Kawengan saat ini berstatus tersangka,” tandas Heri.

Diperoleh keterangan, untuk mengungkap kasus pungutan liar (pungli) PTSL itu, polisi sudah lama melakukan pengintaian pada tersangka.

Awalnya, penyimpangan tersebut dilaporkan warga, dilanjut penyelidikan, setelah laporan itu A1, tim Saber Pungli bergerak dalam OTT.

Di Desa Kawengan, pada 2018 ini menjadi salah satu desa penerima manfaat program nasional PTSL (dulunya bernama Prona).

Untuk mensukseskan program tersebut, pemerintah desa menggelar musyawarah desa (musdes) untuk menentukan nominal biaya yang harus ditanggung warga.

Hasil kesepakatan, setiap warga yang mengikuti PTSL dibebani biaya sebesar Rp 250.000 perbidang tanah warga.

Namun dalam praktiknya, Kades Sunarto membuat kebijakan sepihak, menarik biaya tambahan sebesar Rp 200.000 perbidang tanah.

“Tambahan Rp 200.000 itu, alasannya untuk biaya surat pernyataan yang menjadi salah satu syarat pengurusan PTSL,” beber Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo.

Praktik yang dilakukan Kades Kawengan, bisa terjerat UU tindak pidana korupsi (tipikor), tergantung nanti hasil pengembangan penyidikan Polisi.

AKP Heri menambahkan, setiap warga yang mengikuti PTSL dikenai biaya beli materai, patok, upah tenaga ukur, dan pemberkasan yang tenaganya diambil pihak desa.

“Besarannya tergantung pada musyawarah di Desa masing-masing, BPN tidak terlibat disini,” tambah Kepala BPN Blora, Sugeng Purwadi.

Sebab, lanjutnya, untuk biaya pengurusan PTSL yang diikuti warga, negara tidak pernah menentukan indeks harga.

Demikian juga dengan upah tenaga, setiap daerah besaran upah minimum regional (UMR) juga berbeda-beda, makanya biaya harus mengedepankan asas musyawarah desa.(suarabaru.id/Hn)