blank
Ferin (Paling kiri) bersama teman temannya ketika masih di SMK 9,Sompok Semarang

BLORA –  Pengembangan penyidikan kasus pembunuhan Ferin Diah Anjani (21), warga Sendangmulyo,Tembalang, Semarang, mayatnya ditemukan terbakar di hutan jati petak 133d, KPH Blora, Rabu (8/8), terus belanjut.

Tim penyidikan Polres Blora menemukan fakta baru yang mengejutkan, karena tersangka pelaku K.Ari Wibowo (KAW /31), pemuda warga Kecamatan Kunduran, Blora, mengakui selain membunuh dan membakar Ferin, juga melakukan perbuatan serupa pada Minggu, 7 Agustus 2011.

“KAW mengakui membakar dua korban wanita muda di dua TKP, kami masih terus kembangkan,” jelas Kapolres Blora AKBP Saptono melalui Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo.

blank
Penemuan mayat wanita dibakar di hutan jati Todanan Blora, 7 Agustus 2011

Proses pengembangan penyidikan, mengarah adanya kemungkingan melakukan perbuatan yang sama di tempat kejadian perkara (TKP) daerah lain di luar Blora.

Sebab dari catatan Polres Blora, pada 7 Agustus 2011, warga Tinapan, Kecamatan Todanan, Blora, digegerkan dengan temuan mayat wanita muda dengan rambut dicat warna kemerahan.

TKP mayat diduga korban pembunuhan itu, berada di hutan jati petak 62c Resor Polisi Hutan (RPH) Kalonan, Kesatruan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora.

Gelang Krepyak

Mayat terbakar itu, sebagian anggota tubuhnya sudah mulai membusuk, usia mayat berjenis kelamin perempuan diperkirakan masih di bawah 23 tahun dengan posisi membujur ke utara.

Barang bukti (BB) yang diamankan Polisi,  antara lain BH motif kulit harimau, kaos krem lengan panjang, gelang krepyak, anting, cincin jari kanan, dan handuk bertuliskan HK Biliviu Smg 2.9.10.

Fisik mayat terbakar, namun rambut dan sebuah handuk yang melilit di kepala mayat itu masih utuh. Polisi bekerja keras mengungkap kasus itu, namun menthok, dan belum berhasil menyingkap pelakunya.

Polisi sempat  menduga mayat itu adalah Kusnanik (24) seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI), warga Desa Dayang, Kecamatan Brati, Grobogan, ternyata  wanita yang sempat minggat itu pulang ke rumahnya dalam kondisi segar bugar.

Pada Rabu, 1 Agustus 2018, warga Blora kembali digegerkan temuan mayat dalam kondisi terbakar di hutan jati petak 133d, wilayah Desa Sendangwates, Kecamatan Kunduran, Blora.

Kasus itu membuat Kapolres Blora AKBP Saptono dan jajarannya, kerja keras untuk bisa segera menyingkap indentitas mayat, dan akhirnya terkuak mayat wanita muda itu bernama Ferin Diah Anjani.

Selain indentitas kobran, Polisi berhasil menangkap tersangka pelakunya, KAW (31), pemuda warga Kecamatan Kunduran, Blora, sudah agak lama bekerja di salah satu hotel di Semarang.

blank
Pembongkaran makam Ferin Anjani

Mengakui

Putri keempat dari lima bersaudara pasangan Warso dan Kiswati, tidak pulang ke rumah sejak Selasa (31/7), sehari sebelum jasadnya ditemukan di Blora, Rabu (1/8).

Makam caddy women Candi Golf Semarang di TPU Jlubang, Blora, dibongkar dan mayat Ferin dibawa ke RSU Bhayangkara Semarang untuk pencocokan deoxyribo nucleic acid (DNA) dengan keluargaanya.

Tersangka pelaku ditangkap tim Reserse Mobil (Resmob) yang dikoordinir Kapolres Blora di sebuah kos-kosan daerah Semarang. Tersangka juga mengakui pembunuhan dan pembakaran Agustus 2011 lalu.

Kasus pembakaran mayat di hutan Kalonan, Kecamatan Todanan, Blora (3,6 Km dari ditemukannya mayat Ferin Diah Anjani), motifnya sama, sementara ini diakui tersangka pelaku untuk menguasai barang-barangnnya.

Kapolres menjelaskan pelaku mencekik korban sampai lemas, dan dibawa ke wilayah Blora lalu dibakar dalam keadaan masih bernafas serta membungkusnya pakai selimut hotel.

“Motif pelaku, ingin menguasai harta benda milik korban,”  jelasnya Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo. (suarabaru.id/Hn)