blank
BERKAS : Pengurus DPC PPP Kabupaten Blora saat datang ke KPU untuk menyerahikan berkas persyaratan bacaleg DPRD Blora untuk Pemilu 2019. Foto : Hn

BLORA – Usai memverifikasi dan finalisasi berkas syarat perbaikan bacaleg Pemilu 2019, KPU Kabupaten Blora, segera menggelar pleno menyusun DCS anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Tahap penyusunan DCS, setelah anggota KPU turun lapangan untuk klarifikasi sejumlah berkas persyaratan bakal calon legistlatif (Bacaleg), ada yang harus di cek keabsahannya di luar daerah.

“Ada lima berkas bacaleg yang harus kami klarifikasi lapangan, karena Selasa harus diplenokan,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Blora, Achmad Husain, Senin (6/8).

Husain melanjutnya, KPU harus klarifikasi lapangan di luar Blora, sebagai langkah  pembuktian keabsahan dan keakuratan berkas persyaratan milik sejumlah bakal calon anggota DPRD 2019-2024.

KPU, lanjutnya, sudah rampung klarifikasi lapangan terhadap berkas bacaleg. Selanjutnya dilakukan finalisasi, dan digelar pleno untuk penyusunan DCS.

“Agenda Selasa (7/8), KPU akan plenokan bacaleg yang masuk susunan DCS Pemilu 2019,” jelas anggota KPU asal Cepu ini.

Setelah pleno, 8-12 Agustus adalah tahap penyusunan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD, dan pada 12 Agustus 2018 akan diumumkan ke publik nama-nama bacaleg.

Di DCS

Terkait verifikasi berkas perbaikan bacaleg, KPU belum bisa mengumumkan siapa saja yang tidak memenui syarat (TMS), karena harus diplenokan lebih dulu, papar  Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Blora.

“Maaf kami belum bisa infokan bacaleg yang TMS di masa perbaikan, nanti di DCS akan terlihat kok,” tandas Achmad Husain.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Blora kekeh mengembalikan satu berkas persyaratan perbaikan dari DPC Partai Hanura atas nama HM Warsit, bakal calon legislatif (bacaleg) mantan nara pidana (napi) koruptor.

KPU, lanjutnya, tidak akan menerima bacaleg dari mantan napi korupsi, kecuali jika nantinya peraturan KPU (PKPU)  sudah ada putusan terbaru mantan napi koruptor boleh menjadi calon legislatif (caleg).

Sedangkan saat masa pengembalian berkas perbaikan dari partai yang berakhir pada Selasa (31/7) lalu, ada lima orang bacaleg tidak mengembalikan berkasnya, Partai Perindo (2), PAN (1), Golkar (1), PBB (1) plus Partai Hanura (1).

Di KPU Blora, terdapat 489 Bacaleg yang memasukkan berkas, laki-laki 279 orang dan perempuan 210 orang (42,94 persen). Dari 15 Parpol, ada yang 45 orang untuk semua daerah pemilihan (lima dapil), ada parpol hanya tiga orang (PBB). (suarabaru.id/Hn)