blank

REMBANG-Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum telah menginisiasi Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP), yang berorientasi pada pelestarian pusaka alam, pusaka budaya, dan pusaka saujana. Inisasi ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan Kota Pusaka Lasem, Kabupaten Rembang yang lestari, berkarakter, serta menjadi bagian dari kota pusaka dunia yang berkelanjutan.

Dan, inilah masukan RAKP yang memungkinkan Pemkab Rembang melakukan intervensi, mengarahkan pengembangan kota pusaka secara komprehensif. Salah satu cara memahami kompleksitas kota adalah dengan meninjau sepintas melalui pandangan orang-orang dari berbagai bidang di masyarakat yang berhubungan langsung dengan perencanaan kota pusaka, maupun yang punya pengaruh tidak langsung.

Jorge E Hardoy menyebutkan, kriteria kota antara lain memiliki fungsi minimum meliputi sebuah pasar, pusat administratif/ pemerintahan, pusat keagamaan atau pusat aktivitas intlektual dan lain-lain, sebagai gambaran Kota Pusaka Lasem nantinya.

blank

Kriteria lain kota sebagai pusat penyebaran, memiliki falsafah hidup kota pusaka. Ciri-cirinya mesti dikelola dalam harmoni heterogenitas dan perbedaan yang bersifat hierarkis pada masyarakat. Tugas RAKP adalah menyusun mozaik Kota Pusaka Lasem tersebut, yang terdiri atas unsur-unsur subbudaya Jawa, China, Arab, India, dan Belanda yang bersifat plural.

Menurut Amos Rapoport, perumusan kota yang agak luas ini telah menuntun ke arah argumentasi yang lebih jauh daripada sekadar definisi klasik yang hanya cocok dengan kota moderen di Eropa. Definisi klasik itu tidak sesuai dengan perkampungan besar di China dan Jawa, sama dengan perkampungan di Mesir pada masa lampau, di Peru pada masa Pra-Chimu, atau di kota kuno Yunani masa pra-klasik.

Amor merumuskan definisi baru yang dapat diterapkan pada pemukiman kota di mana saja, termasuk kota pusaka, yakni pemukiman dapat dirumuskan sebagai sebuah kota bukan dari segi ciri-ciri morfologis tertentu, melainkan dari segi fungsi khusus dalam menyusun kota dan menciptakan ruang-ruang efektif melalui pengorganisasian daerah pedalaman secara hierarkis.

Artinya, wujud perkotaan dapat berbeda antara satu kota dengan kota lainnya, namun beberapa prinsip dan elemen perkotaan tetap dapat diamati di mana pun terikat dalam susunannya. Juga menekankan pentingnya memperhatikan penyusunan kawasan kota pusaka secara fisik sesuai dengan tempat dan konteksnya, karena berhubungan erat dengan penyusunan kehidupan yang berbudaya di perkotaan.

Hal ini memang merupakan tantangan besar bagi masyarakat, penduduknya, dan perencana untuk menciptakan kawasan kota pusaka yang menggunakan elemen-elemen arsitektur perkotaan sesuai dengan tempatnya. Dalam sejarah kota sudah dibuktikan, tiap budaya mampu membentuk kota serta menyusun polanya dengan cara yang tepat dan bijaksana sesuai prinsip universal yang diterapkan secara kontekstual, walaupun rupa bentuk masing-masing sering sangat berbeda dari yang lain.

Dari aspek fisik (kawasan terbangun) pun Branch menguraikan unsur yang mempengaruhi kota, termasuk ruang terbuka berupa taman, tempat bermain/ rekreasi (alun-alun), bahkan penggunaan tanah tertentu yang terbuka ke langit seperti makam dan tanah pertanian, dan tentu saja lapangan parkir bus. Branch memasukkan pentingnya vegetasi yang tumbuh di seluruh bagian kota sebagai paru-paru kota, resapan, dan mengurangi erosi tanah. Fisik kota juga menuntut kualitas estetika. Indikatornya kebersihan dan tidak terlihat papan reklame yang terlalu besar, yang mengganggu pemandangan kota dan ruang publik.

Setiap aspek kota dipengaruhi oleh besaran jumlah penduduknya. Dari aspek sosial, komposisi penduduk memperhitungkan kegiatan dan pelayanan kota tertentu seperti perguruan tinggi, pesantren, dan rumah ibadah sesuai kebutuhan/ aspirasi warganya. Sebanyak 14 jenis fasilitas kota itu sebagaimana kriteria BPS. Juga memperhitungkan penduduk yang berpindah kemungkinan berubah fungsi menjadi perumahan, dipindahtangankan karena dijual menjadi kosong tidak berpenghuni, dibongkar, atau lainnya.

blank

Kota secara sosial dipandang dari sudut ke ruangan, biasanya terdapat sederet bangunan tidak terawat yang merupakan tempat tinggal sebagian besar penduduk yang tidak mampu, berpenghasilan rendah, golongan usia lanjut, dan kelompok yang tergolong marginal. Hal ini juga pentinhg menjadi rekomendasi RAKP agar memperhatikan perawatan bangunannya.

Nomenklatur Nama Kawasan

Nama Kota Lasem yang plural  dilebur menjadi Kawasan Multikultur Mozaik Lasem. Jadi Lasem tidak boleh dipecah lagi berdasarkan perbedaan etnis, yang berpotensi menimbulkan sentimen SARA, tidak kondusif/ produktif bagi pembangunan di sana, dan mengingkari sejarah, membuat sekat/ dinding sosial. Maka namanya diabadikan dalam nomenklatur menjadi Kota Pusaka Lasem. Mmbiarkan masyarakat berimajinasi sendiri dan menjustifikasi tentang Lasem, akan memperkaya dan bersaing secara positif, kreatif, dan dinamis, sekaligus membangun kesadaran sejarah tentang Lasem secara utuh.

Pendekatan morfologi kota yang sempit secara umum memfokuskan perhatian pada bentuk-bentuk fisikal kawasan perkotaan yang tercermin dari jenis blok-blok bangunan dll sebagai indikator morfologi kota. Berbeda lagi pendekatan ekonomi, sistem kegiatan dan lainnya. Namun pendekatan kota pusaka yang harus dipakai dalam menentukan kebijakan termasuk penilaian kawasan prioritas dan nama kawasan.

Kota pusaka dalam konteks penataan ruang merupakan rumusan dan langkah strategi penataan ruang kota dalam sinergi kegiatan pelestarian yang tepat. Tidak hanya melibatkan kebijakan/ keputusan dan berbagai bentuk advokasi maupun mitigasi terkini, namun penting mempertimbangkan kota dalam peradabannya di masa lampau. Salah satunya adalah dengan mempelajari tipologi perkembangan sebuah kota, yang tentunya akan memberikan gambaran tentang pengaruh-pengaruh bentuk tata ruang kota, perbedaan-perbedaannya, serta menemukenali kearifan lokal yang bisa diterapkan pada masa kini. Kota pusaka adalah kota yang memiliki kekentalan sejarah yang besar, yang terwujud dan berisikan keragaman pusaka alam, budaya, baik ragawi dan tak ragawi, serta saujana (Adishakti, 2008).

Signifikansi Deskripsi Nilai Sejarah

Pusat kadipaten di masa lampau merupakan tempat pemusatan hampir seluruh aspek kehidupan kota, baik tata ruang, arsitektur, dan aktivitas masyarakatnya. Dalam hal ini, pusat kadipaten berarti sebuah wilayah kota yang melingkupi keraton serta kompleksnya yang berada di dalam tembok benteng soasial yang mengelilinginya.

Dimensi ruang kota sudah terbentuk di masa tersebut dengan pola catur pathus, yaitu pusat kota berupa alun-alun dengan bagian sebelah timur adalah lapangan, sebelah barat tempat sembahyang, sebelah utara keraton, dan sebelah selatan kompleks permukiman. Salah satu instrumen yang kuat dalam sejarah perkotaaan adalah pengaturan teritorial, ruang dan bangunan berdasarkan konsepsi kosmografis serta kaidah penataannya.

Merekomendasikan perluasan lapangan Alun-alun Lasem (tempat terbuka/ publik), adapun perluasan pasar ke arah vertikal.

Salah satu bentuk penanganan pengelolaan kota pusaka adalah dengan pelaksanaan revitalisasi kawasan-kawasan pusaka yang berada di kota tersebut. Revitalisasi merupakan  upaya mengembalikan dan meningkatan vitalitas kawasan yang memiliki nilai sejarah sangat tinggi. Walaupun seringkali revitalisasi masih diartikan dengan tidak tepat sebagai memperindah fisik kawasan semata, tanpa memikirkan pemanfaatan, baik dari segi sosial, budaya, dan ekonomi.

Kawasan Kadipaten Lasem terdiri dari alun-alun, Masjid Jami Lasem, permukiman Kauman, Rumah Gedong Kauman, dan Pecinan Karangturi, serta rumah-rumah Tejokusumo I, Tejokusumo III, Widyaningrat, dan Nyai Ageng Maloka di Soditan.

Kawasan pusaka memiliki beberapa objek pusaka, baik bentangan alam, benda-benda, serta aktivitas lain yang merupakan satu kesatuan saling mendukung dan melengkapi. Secara sadar kita telah meletakkan lingkungan sekitar merupakan salah satu pusaka yang harus dijaga dan dilestarikan. Melalui konsep manajemen kawasan pusaka, lingkungan merupakan elemen penting yang harus dilestarikan.

Langkah awal untuk menunjang revitalisasi adalah registrasi dan dokumentasi semua pusaka yang dimiliki sebuah kota, baik alam, budaya, maupun saujana, adipusaka maupun pusaka rakyat. Berbagai sektor perlu diajak bersama-sama memahami, mengamati, mengkaji berbagai aset pusaka di daerahnya, serta mendalami potensi dan hambatannya.

Skala prioritas jangka pendek penataan alun-alun, fasilitas pusat wisata agama Masjid Jami Lasem, sosialisasi Rumah Gedong di Kauman, ketebukaan pagar/ pintu rumah Pecinan, dan menjadikan rumah-rumah Adipati Lasem menjadi ruang publik dan lestari keasliannya. Di Alun-alun Lasem dibangun Monumen Sumpah Prasetya Rakyat Lasem 1750 M, Prasasti RP Margono, dan Prasasti Kyai Ali Baidhowi. (Referensi: Babad Lasem).

blank

Cagar budaya Mustoko Masjid Jami Lasem 1588 M berarsitektur Majapahit Hindu Budha yang sampai sekarang terawat menjadi maskot, tetenger, dan simbol toleransi selama berabad-abad. (suarabaru.id/ Penulis :Abdullah Hamid. Ketua Padepokan Sambua Lasem, anggota Tim Teknis RAKP  Pemkab Rembang, peserta FGD penyusunan pedoman nasional pengembangan pariwisata )