blank
DI DPRD : Paguyuban PKL Taman Seribu Lampu Cepu saat audiensi di DPRD Blora, Kamis (2/8). Foto : Hn

BLORA – Para pedagang kaki lima (PKL) di Taman Seribu Lampu (TSL) Cepu, menolak rencana pemindahan ke Taman Blora Bilingual School (BBS).

Penolakan itu disampaikan ke DPRD, Kamis (2/8), dengan beraudiensi di gedung wakil rakyat.

PKL menolak dipindah, karena dua lokasi yang disiapkan PKL tidak terintegrasi dengan TSL yang berjarak 175 meter dari BBS.

Menurutnya, nanti tidak mungkin warga nongkrong dan datang di TSL jajan, makan dan minum di Taman BBS.

“Koq gak mungkin, orang nongkrongnya di TSL, mau jalan kaki jajan mamin ke BBS,” kata perwakilan PKL TSL Cepu, Ari.

Saat ke DPRD, PKL yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Kaki Lima Taman Seribu Lampu naik motor dan mobil. PKL menemui wakil rakyat, diawali kirim surat permohonan audiensi ke pimpinan Dewan Perwakan Rakyat Daerah (DPRD) Blora.

Satu Pekan

Di forum itu, selain diikuti PKL, juga pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) terkait juga hadir.

OPD yang hadir, dari Perumahan Pemukiman Dan Perhubungan (Dinrumkimhub), Satpol PP, Dinas Perdagangan, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

Selain itu, juga hadir sari Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar). Asisten I, H Setyo Edy, memimpin para pejabat OPD yang hadir di audiensi itu.

Menurut Kepala Bidang Kelistrikan dan Pertamanan (Dinrumkimhub), Langgeng Warsito, tahun ini TSL akan dilakukan renovasi. Renovasi itu, lanjut Langgeng, mulai dari belakang patung Kuda Arjuna Wiwaha hingga menjelang air mancur simpang tujuh.

Disusul pada tahun anggaran 2019, akan direnovasi mulai dari barat air mancur simpang tujuh hingga ujung barat taman. Juga di TA 2019 itu, Pemkab akan membangun pusat perdagangan di depan SD Internasional Cepu di kawasan Taman BBS.

Ketua Paguyuban PKL TSl, Edy Sumaryanto, menyatakan pihaknya mendukung rencana pembangunan TSL itu.

Namun, pedagang harus dilibatkan, karena PKL juga ingin mendapatkan kepastian apakah selama pembangunan masih diperbolehkan berjualan di TSL.

JUga saat nanti selesai dibangun, apakah PKL masih bisa berjualan di tempat TSL lagi, ujar Edy Sumaryanto.

Di hadalan wakil rakyat, PKL yang mengikuti audiensi, menolak rencana pemindahan ke Taman BBS.

PKL menuntut tetap diperbolehkan berjualan di taman yang berada di tengah jalan jalan provinsi Cepu-Randublatung itu.

Di dewan, mereka juga minta agar Pemkab melibatkan para PKL dalam perencanaan pembangunan.

Sebab dulu TSL dibangun di era Bupati Basuki Widodo (alm), selain untuk keindahan kota, juga untuk tempat berjualan para PKL.

Bahkan saat itu, almarhum Basuki Widodo melibatkan PKL dalam pembangunannya, kata Suharno.

Menanggapi tuntutan PKL, Wakil Ketua DPRD Blora H. Abdullah Aminudin, minta Pemkab bersama OPD terkait menggelar pertemuan dengan para PKL membahas persoalan yang dihadapi PKL.

Pertemuan dengan PKL, dijadwal satu pekan ini dengan melibatkan PKL TSL.”Seharusnya, bagaimana pembangunan bisa jalan, dan PKL juga tetap bisa jualan,” katanya. (suarabaru.id/Hn)