blank
Jajaran pengurus Partai Gerinda menyerahkan berkas persyaratan bacaleg DPRD untuk Pemilu 2019 ke KPU Kabupaten Blora. Foto : Hn

BLORA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, menolak berkas persyaratan perbaikan  bacaleg DPC Partai Hanura atas nama HM Warsit, karena terdata sebagai mantan nara pidana (napi) koruptor.

KPU menolak berkas bacaleg Warsit, setelah DPC Partai Hanura Kabupaten Blora, sempat nekat menyerahkan berkas perbaikan mantan ketua DPRD kabupaten panghasil kayu jati dua periode.

“Kemarin sudah dibatalkan KPU, tapi diserhkan kembali, jadi berkas Warsit harus kami kembalikan ke Ketua DPC Hanura,” beber Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU setempat, Achmad Husain, Rabu (1/8).

Menurutnya, KPU tidak akan menerima bacaleg dari mantan napi korupsi, kecuali jika nantinya peraturan KPU (PKPU)  sudah ada putusan terbaru mantan napi koruptor boleh menjadi calon legislatif (caleg).

“Peraturan KPU pusat seperti itu, kami yang di daerah harus melaksanakannya,” jelas Husain.

Sementara itu proses pengembalian berkas perbaikan dari partai, sudah berakhir Selasa (31/7), dan semua partai sudah mengembalikan.

Hanya saja, lanjutnya, ada bacaleg tidak mengembalikan berkasnya, semua lima orang, Partai Perindo (2), PAN (1), Golkar (1), PBB (1) plus Partai Hanura (1) atas nama HM. Warsit (dikembalikan bekrasnya).

Husain menjelaskna, jumlah lima bacaleg itu masih belum final, karena KPU kembali memverifikasi berkas-berkas perbaikan.  Maka bisa jadi jumlah yang TMS nantinya bertambah dari yang ada saat ini.

Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Blora, Edi Harsono, mengatakan soal penyerahan kembali berkas bacaleg Warsit, karena ada perintah dari DPD Hanura Jateng untuk tetap menyertakan berkasnya.

”Iya ditolak KPU, maka akan kami laporkan kembali ke DPD Hanura Jateng,” jelasnya.

Menurut Edi, saat ini masih dalam proses judicial review, jika nanti diputuskan menghapus klausul napi koruptor, maka Warsit akan tetap dimasukan pendaftaran bacaleg di KPU Blora.

Diberitakan sebelumnya, bacaleg yang menyerahkan syarat kelengkapan ke KPU Blora, separoh lebih dari 489 orang pendaftar, belum memenuhi syarat (BMS).

Persyaratan yang BMS ada masa pebaikan 22 Juli sampai 31 Juli 2018, setelah itu KPU akan kembali verifikasi syarat-syarat lagi sekitar sepekan, 1-7 Agustus 2018 untuk Bacaleg yang telah memperbaiki persyaratannya.

Setelah verifikasi rampung, lanjutnya, akan disusun daftar calon sementara (DCS). DCS akan dimumkan ke publik selama beberapa hari untuk mendapat masukan, sebelum nanti diditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019.

Diluar bacaleg BMS itu, ada satu Bacaleg Partai Hanura yang telah dibatalkan pencalonnya, karena ada catatan di Pengadilan Negeri (PN) sebagai mantan nara pidana (napi) koruptor,m yakni HM. Warsit.

Di Blora, terdapat 489 Bacaleg, laki-laki 279 orang dan perempuan 210 orang (42,94 persen). Dari 15 Parpol, ada yang menyodorkan 45 orang untuk semua daerah pemilihan (lima dapil), ada parpol hanya tiga orang (PBB). (suarabaru.id/HN)