blank
VERIFIKASI : Komisioner KPU Kabupaten Blora, saat sibuk verifikasi syarat-syarat milik 485 orang Bacaleg DPRD Kabupaten Blora Pemilu 2019. Foto : Hn

BLORA – Belum ada Parpol yang menyerahkan perbaikan syarat Bacaleg ke KPU Kabupaten Blora. Padahal, dari 489 orang Bacaleg yang diajukan 15 Parpol peserta Pemilu 2019, lebih dari 50 persen belum memenuhi syarat (BMS).

Sepinya parti politik (Parpol) belum menyerahkan syarat kelengkapan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena masa perbaikan masih beberapa hari lagi, yakni 22-31 Juli 2018.

“Separoh lebih syarat Bacaleg DPRD Blora BMS, Parpol diberi masa perbaikan hingg 31 Juli 2018,” tandas Ketua KPU Kabupaten Blora, Arifin, Rabu (25/7).

Masa pebaikan 22 Juli sampai 31 Juli 2018 itulah, Parpol bisa memperbaiki syarat bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) yang BMS, setelah itu KPU akan kembali verifikasi syarat-syarat itu.

“Kami ada waktu sepekan, 1-7 Agustus 2018 untuk verifikasi Bacaleg yang telah memperbaiki persyaratannya,” tambah Arifin.

Setelah verifikasi rampung, lanjutnya, akan disusun daftar calon sementara (DCS). DCS akan dimumkan ke publik selama beberapa hari untuk mendapat masukan, sebelum nanti diditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019.

Mantan Napi Tipikor

Arifin mengakui, Bacaleg dari 15 Parpol peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Blora, hanya Bacaleg PDI Perjuangan yang paling sedikit BMS-nya,.

“Semua Parpol banyak syarat Bacaleg yang BMS, kecuali PDI Perjuangan yang paling sedikit,” bebernya.

Diluar bacaleg BMS, sementara ini ada satu Bacaleg Partai Hanura yang telah dibatalkan pencalonnya, karena ada catatan di Pengadilan Negeri (PN) sebagai mantan nara pidana (napi) koruptor.

“Ada satu bacaleg yang kami batalkan, HM. Warsit, karena di PN tercatat sebagai mantan napi koruptor, ” jelasnya.

Hasil verifikasi lainnya, lanjut Arifin, ada tiga kepala desa (kades) aktif yang ikut nyaleg, dan sudah mengurus pengunduran diri dari jabatan orang nomor satu di desanya masing-masing.

Tiga Bacaleg Kades itu, Yuyus Waluyo (Kades Kepoh, Kecamatan Jati), Slamet Kiswanto (Kades Buloh), dan Mulyadi (Kades Bototreco) Kecamatan Kunduran, Blora.

Diperoleh keterangan, Warsit, satu Bacaleg yang dibatalkan KPU adalah mantan Ketua DPRD Kabupaten Blora dua periode, juga mantan Ketua partai bersimbol banteng mencereng PDI Perjuangan.

Sejauh ini, partainya (Partai Hanura), tetap mempertahankan namanya sebagai Bacaleg. “Sambil menunggu keputusna dari DPP, Warsit  tetap kami pertahankan,” jelas Ketua Partai Hanura Kabupaten Blora, Edi Harsono.

Di Blora, terdapat 489 Bacaleg, laki-laki 279 orang dan perempuan 210 orang (42,94 persen). Dari 15 Parpol, ada yang menyodorkan 45 orang untuk semua daerah pemilihan (lima dapil), ada parpol hanya tiga orang (PBB).(suarabaru.id/Hn)