blank
BANGGA : Memberi penghargaan atas prestasi anak dari kantor Kemenag Blora yang diserahkan Wabup H. Arief Rohman, selain membagakan, juga sebagai layanan dan motivasi prestasi masa depan. Foto : HN

BLORA –Pemkab Blora kembali menerima penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Pengharagaan ini, adalah kali kedua setelah penghargaan yang sama pada 2017 lalu, dengan kategori Pratama.

Penghargaan diberikan Presdien Joko Widodo diwakili Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA) Yohana  Yembise, berlangsung di Dyandra Convention Center, Surabaya, Senin (23/7) malam.

“Penghargaan KLA untuk Blora diterima Wabup Arief  Rohman, hadir mewakili Bupati Djoko Nugroho,” jelas Kepala Dinsos P3A Kabupaten Blora, Sri Handoko, Selasa (24/7).

Untuk Provinsi Jawa Tengah Sendiri, ada 26 dari 35 kabupaten yang meraih pengharagaan KLA itu, khusus untuk Blora adalah kali kedua setelah penghargaan yang sama tahun lalu.

Menurut Sri Handoko, Menteri PPPA menyampaikan apresiasi terhadap para kepala daerah yang telah berhasil membentuk serta menyelenggarakan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak.

Di Blora sendiri, lanjutnya, sangat peduli dengan pelayanan layak anak, antara lain kemudahan memberikan akta, kartu indentitas anak, dan ruang-ruang khusus anak di berbagai kantor/instansi (OPD).

 

UPTD PPA

Di Dyandra Convention Center, Surabaya, selain Jawa Tengah, Menteri PPPA juga memberi penghargaan kepada Provinsi Sumatera Utara, Lampung, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

Daeah lain seperti Kabupaten Bireuen-Aceh, Kota Bandung (Jabar), Sleman, Bantul (DIY), Sidoarjo (Jatim), Kutai Kartanegara (Kaltim), juga mendapat pengharaan yang sama.

Apresiasi juga disampaikan kepada para kepala daerah yang telah berhasil membentuk unit pelayanan tehnis daerah (UPTD) PPA seperti Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bangka Belitung.

Untuk kabupaten/kota, adalah  Kota Metro-Lampung, Kabupaten Subang-Jawa Barat, Kota Denpasar-Bali, Kabupaten Hulu Sungai Utara-Kalimantan Selatan.

Melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 4/2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA, negara sungguh hadir dalam memberikan perlindungan pada anak.

Disebutkan bahwa tugas UPTD PPA antara lain menerima pengaduan, menjangkau korban, mengelola kasus, menyediakan penampungan sementara sesuai kebutuhan korban.

Bahkan UPTD itu, bisa memfasilitasi forum mediasi, dan mendampingi korban untuk mendapatkan layanan lainnya sesuai kebutuhannya.

“Bertahap, Blora berusaha meningkatkan fasilitas-fasilitas tersebut,” jelas Kepala Dinsos P3A setempat, Sri Handoko. (suarabaru.id/hn)