blank
DIGELEDAH : Sidak petugas rutan Blora, memeriksa di semua sudut kompleks rutan kelas IIB, dan menggeledah satu per satu napi warga binaan serta tahanan. foto : hn

BLORA – Personil rumah tahanan (rutan) Blora menggelar inspeksi mendadak (sidak), Minggu malam (22/7), disusul pengawasan internal rutin Senin (23/7), terhadap nara pidana (napi) dan tahanan atas perintah Kemenkumham RI.

Sidak yang dilakukan  30 petugas Rutan kelas II-B, menemukan empat handphone (HP) di saluran air, radio, dan sejumlah benda tajam seperti gunting serta benda yang dinilai membahayakan.

“Ini perintah mendadak dari Kemenkumham, malam pun kami laksanakan,” jelas Kepala Rutan Blora Yhoga Aditya Ruswanto, Senin (23/7).

Tujuan sidak itu, untuk mengetahui apakah ada praktik-praktik yang menyimpang seperti terjadi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sebagaimana diketahui, di Lapas para napi koruptor itu terjadi jual beli fasilitas kamar mulai dari AC, televisi hingga kulkas, dan praktik suap beberapa napi kepada kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen.

“Itu kan disana, kalau di Blora tidak ada praktik seperti itu,” tandas Yhoga.

Menurut Kepala Rutan Blora, saat ini terdapat 231 orang penghuni rutan kelas II-B itu, terdiri nara pidana 141 orang, dan tahanan (titipan) Kejaksaan serta Kepolisian sebanyak 90 orang.

 

Terbuka

Sejauh ini, di rutan yang dipimpinnya itu aman-aman saja, pihaknya hampir tiap pekan menggelar sidak, sebulan empat kali, bahkan sering juga lebih dari empat kali.

Dalam berbegai kesempatan, Rutan Blora terbuka pada institusi Kepolisian sewaktu-waktu melaksanakan sidak untuk merespons isu peredaran narkoba, dan upaya mencegah peredaran narkoba di dalam rumah tahanan.

blank
Barang sitaan dari dalam sel

Meski untuk tujuan antisipasi peredaran narkoba di dalam rutan, juga menyasar telepon seluler (ponsel), senjata sajam (sajam) dan narkoba yang mungkin disembunyikan penghuni tahanan.

“Kami hanya mengijinkan tahanan keluar rutan saat menjalani penyidikan, dan sebagai saksi dalam perkara hukum,” jelas Yhoga.

Izin lain, lanjutnya, diberikan kepada napi atau tahanan yang sakit untuk pemeriksaan atau opname (mondok), itupun harus ada izin tertulis dari pejabat institusi terkait.

Terkait temuan barang bukti (BB) berupa HP, dan benda lainnya masuk dalam sel tahanan, pihaknya akan melakukan klarifikasi dan membhguat berita acara (BA) serta sanksinya. (suarabaru.id/hn)