blank
Petugas gabungan dari Polsek, Koramil, Puskesmas dan Dinsos, mengamankan Rohmat untuk dikirim ke rumah sakit, karena perilakunya meresahkan masyarakat, sebab suka mempertontonkan alat vitalnya di muka umum.(suarabaru.id/bp)

WONOGIRI – Karena perilakunya yang suka mempertontonkan alat vitalnya, Rohmat (43), warga Dusun Mundu, Desa Mlopoharjo, Kecamatan Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri, terpaksa diamankan petugas untuk dikirim ke Rumah Sakit. Perilakunya dinilai telah meresahkan warga masyarakat, karena suka memperlihatkan alat kelaminnya di tempat umum, termasuk ketika berjumpa dengan wanita muda berparas ayu.
Ulah pria yang diduga pengidap gangguan jiwa jenis eksibisionisme ini, dilaporkan telah meresahkan warga masyarakat. Sebab, hobi memamerkan alat vitalnya tersebut, dia lakukan tanpa mengenal waktu dan tempat, termasuk di tepian jalan dan di tempat umum, di mana banyak warga yang lewat atau berkerumun. Karena meresahkan warga, utamanya kaum wanita, hal ini segera dilaporkan ke pamong desa dan ke Polsek Wuryantoro Polres Wonogiri.
Menindaklanjuti laporan ini, Kapolsek Wuryantoro AKP Mochamad Susilo membentuk tim gabungan yang terdiri atas Aiptu Margono dengan melibatkan pula personel Koramil Serda Rukimin, untuk bersama Petugas Sosial Kecamatan (PSK) dan petugas medis dari Puskesmas setempat, bergerak mengamankan Rohmat. Untuk kemudian, dia dikirim ke RSUD Wonogiri, guna mendapatkan pelayanan pengobatan, melalui fasilitas pelayanan pengobatan orang gila program dari Pemkab Wonogiri.
Kapolres Wonogiri Robertho Pardede dan Kapolsek Wuryantoro AKP Mochamad Susilo melalui Kasubag Humas Polres AKP Hariyanto, menjelaskan, untuk meredam keresahan warga masyarakat, Rohmat dikirim ke RSUD Dokter Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri. Harapannya, dapat memperoleh pengobatan penyembuhan. Manakala RSUD tidak mampu menanganinya, Rohmat akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mangunjiwan di Surakarta.
Sikap dan perilaku Rohmat yang tidak normal tersebut, diduga karena yang bersangkutan menderita gangguan jiwa jenis eksibisonisme, yakni tindakan suka memamerkan alat vitalnya kepada orang lain, tanpa memandang tempat dan situasi. Pada umumnya, orang penderita kelainan jiwa sebagai eksibisonisme, merasa puas bila dapat mempertontonkan alat kelaminnya kepada orang lain. Walau orang lain, sama sekali tidak tertarik untuk mengamatinya. Tanpa dia sadari, perilakunya yang langka oleh ketidaknormalannya tersebut, telah meresahkan warga masyarakat.
Tinjauan dari aspek yuridis, yakni Undang-Undang (UU) Pornografi, setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Terkait ini, Paur Subag Humas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarosno, menambahkan, persoalannya apakah Rohmat dapat dijerat dengan UU Pornografi, mengingat yang bersangkutan mengidap gangguan jiwa ? H
akimlah yang berkuasa memutuskan tentang dapat tidaknya yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya itu, dengan meminta nasehat dari dokter ahli penyakit jiwa. Sebab, ada alasan pemaaf sebagai penghapusan kesalahan bagi yang bersangkutan atas suatu tindak pidana, manakala tidak waras atau gila, sehingga tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 44 KUHP.(suarabaru.id/bp)