blank
Polisi menyita barang bukti KTP dan SIM palsu milik tersangka penipu Jhony Sahertian. Juga mengamankan alat bukti buku tabungan bank.(suarabaru.id/bp)

WONOGIRI – Kasus penipuan berkedok memberikan kerja di Pulau Dewata berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Selogiri Polres Wonogiri. Sebagai korbannya, Suwardi (38), warga Dusun Kadipaten, Desa Jendi, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Dia melapor telah menjadi korban penipuan dan menderita kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede dan Kapolsek Selogiri AKP Sentot Ambar Wibowo, melalui Kasubag Humas Polres AKP Hariyanto, Kamis (12/7), menyatakan, tersangka pelakunya adalah Jhony Sahertian alias Roni Armes (45), warga Jalan Gandaria II Nomor: 06 Dusun Merta Rauh, Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Tersangka ditangkap di Condor Catur, Di Yogyakarta, dalam upaya melarikan diri untuk maksud melepas tanggungjawabnya. Kasus penipuan berkedok memberik pekerjaan ini, berlangsung pertengah Bulan Juni 2018 lalu. Ditambahkan oleh Paur Subag Humas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono, kasus penipuan ini bermula ketika korban dihubungi pelaku yang sanggup mencarikan kerja di Pulau Dewata. Bahkan yang dijanjikan pula sekaligus akan mencarikan kerja pula Ny Suwardi, untuk sama-sama bekerja di Pulau Bali. Yakni dijanjikan bekerja sebagai penjaga villa dan usaha laundry di Pulau Dewata.
Tertarik oleh tawaran pemberian kerja tersebut, korban menuruti segala permintaan pelaku, termasuk mentransfer uang Rp 5 juta ke rekening milik Jhony Sahertian. Kepada petugas, Suwardi, menyatakan, selain mentransfer uang, juga menyerahkan Surat Izin mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik korban, serta menyerahkan pula Akta Kelahiran milik anaknya. ”Itu akan dipakai untuk mengurus tempat tinggal dan sekolah anak saya di Bali,” ujar Suwardi.
Tidak hanya terhenti pada tarnsfer uang dan penyerahan dokumen penting seperti SIM, KTP dan Aka Kelahiran saja ke tersangka. Sebab, Suwardi juga menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Vario AD 2787 ADG miliknya kepada Jhony Sahertian. Alasannya, sepeda motor itu akan dibawa ke Bali untuk kelak dipakai korban sebagai alat transportasi ketika nanti bekerja di Pulau Dewata.
”Semua permintaannya saya penuhi, namun ternyata janjinya tidak kunjung dia tepati,” keluh Suwardi. Korban menjadi curiga, ketika belakangan ini sulit menghubungi Jhony Sahertian. Sebab ponsel tersangka ternyata sulit dihubungi, karena tidak lagi aktif. Bahkan ketika didatangi di tempat dia indekost, ternyata tidak bertemu. Pemilik rumah kost menyebutkan, yang bersangkutan telah pindah tempat, yang tidak lagi diketahui alamatnya.
Sadar menjadi orban penipuan, Suwardi, kemudian melaporkan nasibnya ke polisi. Laporan disampaikan ke Polsek Selogiri Rabu (4/7). Kapolsek Selogiri AKP Ambar Sentot Wibowo, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Parji untuk melakukan penanganan dan penyelidikan serta penangkapan pelaku. Dari hasil pengembangan informasi yang dikumpulkan, Senin sore (9/7), pelaku berhasil ditangkap di daerah Condong Catur, DI Yogyakarta.
Polisi mengamankan pula alat bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario AD 2787 ADG, masing-masing satu buah ponsel merk Xiaomi dan ponsel merk Nokia, dua buah KTP palsu milik pelaku, sebuah SIM palsu dan sebuah SIM milik korban, buku rekening bank, dan 2 buah kaos. Kepada pelaku dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.(suarabaru.id/bp)