blank
Melalui rapat mediasi, pengusaha peternakan babi menandatangani surat pernyataan sanggup menghentikan usahanya, karena mencemari lingkungan.(suarabaru.id/bp)
WONOGIRI – Usaha peternakan babi di Dusun Joho RT 16/RW 4 Desa Jatisrono, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, dihentikan karena dinilai mencemari lingkungan. Untuk penghentiannya, kepada pihak pengusaha diberikan tenggang waktu selama 3 bulan. Ini guna memberikan kesempatan agar dapat membesarkan piaraannya dulu, supaya laku dijual, dan kemungkinannya mempersiapkan kandang baru di tempat lain.
Penutupan usaha peternakan babi ini, diputuskan melalui rapat mediasi yang disaksikan jajaran Forkompincam Jatisrono bersama warga masyarakat yang melancarkan protes, dengan melibatkan para pemilik usaha peternakan babi. Rapat digelar Senin (9/7) di Balai Desa Jatisrono, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri. Hadir dalam rapat, Camat Jatisrono Endriyo Rahardjo bersama Kapolsek AKP Sali, Danramil-14 Jatisrono yang diwakili Bataud Pelda Suyata.
Dalam rapat tersebut, ikut hadir pula Kepala Desa (Kades) Jatisrono, Mulyadi, beserta pamong desa lainnya, berikut 10 orang perwakilan warga masyarakat, dan tiga orang pengusaha peternakan babi. Yakni Sugiyanto (59) yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) Joho, Desa Jatisrono yang tinggal di RT 16/RW 4 Desa Jatisrono, Yani (35) warga Dusun Watugede RT 12/RW 3 Desa Jatisrono, dan Diana Kristiiani (38) penduduk Dusun Joho RT 15/4 Desa Jatisrono.
Rapat bersama untuk tujuan mediasi ini, dipimpin Camat Jatisrono, Endriyo Rahardjo, menganut azas musyawarah untuk mufakat. Yakni mencari solusi terbaik untuk menyikapi keluhan masyarakat korban pencemaran dari peternakan babi tersebut. Pemilik usaha peternakan babi, awalnya menawarkan solusi untuk membangunkan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) demi mengatasi pencemaran. Sekaligus akan dilengkapi dengan fasilitas biogas, yang bermanfaat bagi masyarakat, utamanya untuk energi pengganti gas elpiji.
Peternakan hewan mamalia bermoncong panjang yang merupakan binatang asal Eurasia tersebut, selama ini telah menimbulkan pencemaran lingkungan yang mengganggu masyarakat. Khususnya pencemaran bau kotoran babi yang menyengat dan mengganggu kesehatan manusia, serta pencemaran dari air limbahnya.
Tawaran untuk membangun IPAL dan fasilitas biogas, ditolak warga yang selama ini menderita akibat pencemaran. Melalui juru bicaranya, Wardi (57) dan Sutrisno (35), warga mendesak agar usaha peternakan babi yang mencemari lingkungan tersebut segera ditutup. Sebab, warga masyarakat sudah sangat lama menderita karena menjadi korban dari dampak pencemarannya.
Menghadapi sikap pro dan kontra yang muncul dari pemilik peternakan dan warga masyarakat, Kades Mulaydi bersama jajaran Forkompincam Jatisrono, akhirnya memutuskan, usaha peternakan babi yang terletak di Dusun Joho RT 16/RW 4 Desa Jatisrono, ditutup dengan memberikan kelonggaran waktu selama 3 bulan terhitung mulai Tanggal 09 Juli 2018. Hingga nanti batas akhir tenggang waktu Tanggal 9 Oktober 2018, usaha peternakan babi tersebut harus ditutup total.(suarabaru.id/bp)