blank
Wakil Wali Kota Magelang Windarti Agustina menyalami para ASN, seusai apel, (Suarabaru.id/dok)

 

MAGELANG- Wali Kota Sigit Widyonindito meminta Kota Magelang tidak hanya tertib, bagus dan bersih secara fisik, tetapi jalannya pemerintahan dalam melayani warga juga harus tertib dan bagus.

Hal itu bisa dilihat dari tertibnya para pegawai dalam menjalankan tugas sehari-hari. ‘’Pembinaan kepada para ASN bertujuan agar jalannya pemerintahan di Kota Magelang berjalan baik dan tertib,’’ tegasnya, kemarin.

Dia menegaskan, tidak segan-segan memecat ASN yang  tidak serius dalam bekerja. ‘’Kalau ada yang tidak masuk kerja pasti ada sanksi sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kalau ada yang kerjanya tidak serius akan saya pecat,’’ tegasnya menanggapi adanya ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama bekerja setelah libur Lebaran.

Kepala Badan Kepegawaian  Pendidikan dan Pelatihan Pemkot Magelang, Aris Wicaksono menerangkan, dari 2.793 ASN Pemkot Magelang, hanya dua pegawai nonguru yang diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran.

‘’Dari daftar kehadiran ASN terdapat dua orang tidak masuk tanpa keterangan. Kemudian sembilan orang  sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, tujuh dinas dan tiga orang tugas belajar,’’ ujarnya.

Untuk dua ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, lanjutnya,   pihaknya akan memberikan sanksi sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Selain itu, pihaknya  akan menyerahkan kepada masing-masing kepala SKPD untuk melakukan pembinaan terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan tersebut.

Menurutnya, sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS , para PNS  yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dapat dijatuhi sanksi  sesuai dengan tingkatan pelanggarannya. ‘’PNS yang bolos kerja  5-15 hari dalam setahun dikenai sanksi  ringan berupa teguran lisan, tertulis hingga pernyataan tidak puas secara tertulis dari atasannya,’’ terangnya.

Selanjutnya, bagi PNS yang membolos 6-30 hari dalam setahun,
masuk kategori sanksi disiplin sedang. Sanksinya berjenjang mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala (KGB), penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat selama satu tahun.
Berikutnya, bagi PNS yang bolos selama 31-45 hari dalam setahun, masuk kategori sanksi disiplin berat. Sanksinya juga bertingkat mulai dari penurunan pangkat selama tiga tahun. (Suarabaru.id/dh)