blank
Bersamaan penangkapan empat tersangka, Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri juga mengamankan barang bukti kayu glondongan Sono Keling yang tidak pernah dikirimkan ke Pasuruan, Jatim, melainkan dijual para tersangka ke Jepara, Jateng.(SMNet.Com/bp)
WONOGIRI – Empat orang kawanan tersangka kasus penipuan dan penggelapan kayu, ditangkap oleh Tim Resmob Polres Wonogiri pimpinan Kasat Reskrim AKP Muamad Kariri.
Penangkapan dilakukan di lokasi persembunyiannya, yakni di empat wilayah kabupaten terpisah. Yakni di Kabupaten Karanganyar, Demak dan Jepara di Provinsi Jateng, serta di Yogyakarta.
Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede dan Kasat Reskrim AKP Muhamad Kariri, melalui Kasubag Humas Polres AKP Hariyanto, Kamis (10/5), menyatakan, empat kawanan tersangka tersebut terdiri atas Priyono (55) warga Palur, Kabupaten Karanganyar dan Juliono (51) penduduk Desa Ngeling, Kecamatan Pecangan, Kabupaten Jepara, Jateng.
Berikut Supriyono (40) warga Dusun Barengan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Nganjuk dan Kuriadi (49) penduduk Desa Pandansari, Kecamatan Jabung, Kota Malang, Jatim.
Penangkapan empat kawanan ini, dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari pemilik kayu, yakni Ny Warni (35), warga Dusun Jrakah, Desa Golo, Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri.
Sebagai saksi korban, Ny Warni melaporkan bahwa pengiriman dagangan kayu glondong jenis Sonokeling yang dia lakukan, ternyata tidak pernah sampai ke pihak pemesannya, yaitu CV Mulia Abadi di Pasuruan, Jatim.
Ny Warni sebagai bakul kayu, mengetahui kalau kirimannya tidak pernah sampai ke pembeli, setelah Sabtu (5/5) lalu, mendapatkan laporan dari pihak CV Mulia Abadi dari Pasuruan, Jatim.
Padahal, pada hari Jumat (4/5) Ny Warni telah mengirimkan kayu tersebut yang diambil dari depo kayu miliknya, yang terletak di Desa Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, kabupaten Wonogiri. Yakni kayu glondong jenis Sono Keling dengan jumlah 84 batang yang diangkut memakai truk Mitsubishi 190 PS warna coklat kombinasi hitam dengan plat nomor G 1887 CF.
Komoditas kayu tersebut, untuk dikirimkan ke CV Mulia Abadi di Jalan Kemloko 28 Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jatim. Tapi ternyata, oleh para tersangka, kayu tersebut tidak dikirimkan ke alamatnya di Pasuruan, Jatim, melainkan mereka jual di Jepara, Jateng.
Polisi yang mendapatkan laporan, langsung bergerak untuk melakukan pelacakan yang buntunya berhasil menangkap empat tersangka kawanan pelaku, di empat lokasi terpisah.
Tersangka Priyono ditangkap di terminal Palur, Kabupaten Karanganyar, sopir truk Supriyono ditangkap di Yogyakarta, Kuriadi ditangkap di Kabupaten Demak, dan Juliono ditangkap di Kabupaten Jepara.
Paur Subag Humas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono, menambahkan, keempat tersangka pelaku kini ditahan di Mapolres Wonogiri. Mereka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang masing-masing ancamannya hukuman penjara paling lama 4 tahun.(SMNet.Com/bp).