blank
Dalam penangkapan tersangka Wardi, polisi menyita alat bukti pengedaran judi capjikia termasuk uang taruhannya. Penangkapan pengedar judi capjikia ini, berlangsung di lantai dua Pasar Kota Wonogiri.(SMNet.Com/bp)
WONOGIRI – Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri pimpinan Kasat Reskrim AKP Muhamad Kariri, berhasil menangkap pelaku pengedar judi cap ji kia dan tersangka pencuri sepeda motor di dua lokasi terpisah.
Pengedar judi capjikia ditangkap di lantai dua Pasar Kota Wonogiri, dan tersangka curanmor ditangkap saat hendak menjual hasil curiannya di Kabupaten Gunungkidul DI Yogyakarta.
Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede dan Kasat Reskrim AKP Muhamad Kariri, melalui Kasubag Humas Polres AKP Hariyanto, Rabu (9/5), menyatakan, tersangka pengedar judi capjikia bernama Sutarno (47) warga Lingkungan Ngasinan, Kelurahan Giriwono, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri, setelah mendapatkan informasi tentang kemunculan pengedaran judi capjikia di Pasar Kota Wonogiri.

Bersama tersangka, polisi menyita alat bukti berupa sebuah bolpoint, enam lembar rekapan berisi tulisan kode angka-angka terkait dengan transaksi pemasangan taruhan pada perjudian capjikia, dan uang taruhan Rp 388 ribu.

Untuk proses pemeriksaan, tersangka kini ditahan di Mapolres Wonogiri. Kepada pria tamatan SD ini, dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta.

Semetara itu, tersangka pelaku curanmor yang ditangkap, adalah Wardi (38) warga asal Dusun Kranon, Desa Kanigoro, Kecamatan Saptosari, Kabupaten GunungKidul (DI Yogyakarta).
Pelaku ditangkap saat hendak menjual sepeda motor hasil curiannya. Yakni Honda Revo berplat nomor B 6521 WET milik Andri Setiawan (40) penduduk Dusun Sambeng, Desa Kepuhsari, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri.
Menurut korban, pencurian berlangsung Minggu (22/4) saat dirinya tidur dan kunci kontaknya masih tergantung karena lupa dicabut. Posisi kunci kontak yang masih menancap di sepeda motor ini, dinilai petugas sebagai tindak sembrono pemilik, yang bagai memberikan kesempatan dan kemudahan kepada penjahat yang menyatroninya.
Tersangka Wardi kepada petugas, menyatakan, keinginan mencuri sepeda motor tersebut datang spontan, yakni saat melihat kunci kontaknya masih tertancap. Polisi yang kemudian melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap Wardi saat akan menjual motor hasil curiannya tersebut.
Wardi dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.(SMNet.Com/bp).