blank
Tim Polres Wonogiri pimpinan Iptu Sandiya, menyita komoditas bukti miras yang dijuakbelikan secara ilegal di 3 toko dan satu rumah penduduk yang berada di wilayah Kecamatan Wuryantoro dan Pracimantoro Kabupaten Wonogiri.(SMNet.Com/bp).
WONOGIRI – Menyongsong datangnya Bulan Suci Ramadan 1439 H, jajaran Polres Wonogiri kembali menggelar operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat). Kali ini, hasilnya menyita puluhan liter komoditas minuman keras (miras) yang dijual di tiga toko dan rumah penduduk yang berada di Kecamatan Wuryantoro dan Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede dan Kasat Resnarkoba AKP Suharjo, melalui Kasubag Humas Polres AKP Hariyanto, Jumat (4/5), menyatakan, gelar operasi Pekat di wilayah Kecamatan Wuryantoro dan Pracimantoro, dipimpin Iptu Sandiya bersama 5 anggota. Sasaran menuju ke dua wilayah kecamatan tersebut, terkait dengan diperolehnya informasi tentang kemunculan praktik penjualan miras ilegal.
Paur Subag Humas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono, menyebutkan, ada tiga toko kelotong dan satu rumah penduduk yang dijadikan sasaran operasi. Tiga toko kelontong itu terdiri atas Toko Ning milik Ny Triningsih (39) di Desa Mojopuro, Kecamatan Wuryantoro, Wonogiri. Hasilnya, disita miras ciu curah sebanyak 12 botol yang masing-masing memiliki ukuran 500 Mili liter (Ml).
Komoditas miras ciu curah yang dikemas dalam botol bekas air mineral, juga ditemukan di Toko Heru milik Heru Prihanto (51) dan di Toko Endang milik Ny Endang Sukarsih (59) keduanya di Dusun Ngulu Kidul, Desa dan Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri. Jumlah miras yang disita dari Toko Heru sebanyak 10 botol berukuran masing-masing 500 Ml. Kemudian di Toko Endang, sebanyak 10 botol masing-masing dalam kemasan 500 Ml.
Saat tim pelaksana operasi pekat menuju ke rumah Banar (29), di Dusun Ngulu Etan Desa dan Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri, menemukan komoditas ciu curah yang diwadah dalam dua jirigen masing-masing berisi 30 liter dan yang dikemas dalam 2 botol bekas air mineral berukuran 500 Ml. ”Total barang bukti miras yang disita sebanyak 32 botol dan yang di wadah dua jirigen,” jelas Aipda Iwan Sumarsono.
Sementara itu penjual miras ilegal Wahyu Sugiyanto (33), warga asal Dusun Krisak, Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, dijatuhi vonis denda Rp 250 ribu oleh Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri. Vonis ini dijatuhkan oleh hakim saat menyidangkan perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kasus penjualan miras ilegal. Dalam sidang Tipiring perkara penjualan miras ini, saksi dari Polsek Selogiri menyertakan barang bukti komoditas miras sebanyak 12 botol yang diwadah dalam satu kotak kardus.(SMNet.Com/bp)