blank
Sekitar 100 tokoh warga masyarakat dari tiga desa yang terdampak pembangunan Waduk Pidekso, mendatangi pendapa Kantor Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri, untuk menyampaikan tuntutan agar ganti rugi tanahnya segera dibayar. (SMNet.Com/bp

WONOGIRI- Gara-gara ganti rugi tanahnya dibayarkan ‘crat-crit’, warga  menuntut pembangunan Waduk Pidekso dihentikan. Tuntutan ini disampaikan warga dari tiga desa di dua wilayah kecamatan di Kabupaten Wonogiri, yang terkena dampak pembangunan proyek nasional Waduk Pidekso.

Tiga desa tersebut terdiri atas Desa Pidekso dan Tukulrejo di Kecamatan Giriwoyo, serta Desa Sendangsari di Kecamatan Batuwarno. Sebanyak 100 orang yang mewakili warga terdampak, ramai-ramai mendatangi Pendapa Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri, untuk melakukan dialog musyawarah dan menyampaikan tuntutannya.

Hadir dalam acara tersebut, Camat Giriwoyo Sariman, Kapolsek AKP Mulyanto, Danramil-08 Giriwoyo yang diwakili Serka Slamet, serta perwakilan dari pelaksana proyek Waduk Pidekso Wahyu Widodo.

Joko Sumarno, mewakili warga terdampak dari Desa Sendangsari, Kecamatan Batuwarno, menyatakan kecewa dengan proses ganti rugi tanah penduduk yang tidak kunjung dilunasi, sementara pengerjaannya telah berlangsung.

Pembayaran ganti rugi yang dulu dijanjikan setiap dua minggu sekali, ternyata kini tidak terwujud. ‘’Kalau pembayaran ganti rugi berhenti, maka pengerjaan pembangunan Waduk Pidkeso juga harus berhenti,’’  tegas Joko Sumarno yang juga memasalahkan status warga magersari yang tanahnya sudah diganti rugi. Tuntutan warga agar pembangunan Waduk Pidekso dihentikan karena ganti rugi belum tertuntaskan, juga disampaikan tokoh masyarakat Suroyo dan Rukijo dari Desa Pidekso, Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri.

 

Tuntutan yang sama, juga disampaikan Riyadi, tokoh masyarakat dari Desa Sendangsari, Batuwarno. ‘’Apabila ganti rugi tanah waga masyarakat belum dibayarkan, pengerjaan Waduk Pidekso juga harus dihentikan,’’ pintanya.

Riyadi menegaskan, warga sepenuhnya mendukung pembangunan Waduk Pidekso, tapi ketika ganti rugi tanah warga tidak kunjung dibayarkan, proses pembangunan harus dihentikan.

Para tokoh masyarakat tersebut menyebutkan, dulu dijanjikan pembayaran ganti rugi tanah tuntas Juli sampai Oktober 2017, tapi nyatanya sampai bulan April 2018 baru mencapai sekitar 30 persen.

‘’Silahkan pembangunan Waduk Pidekso dilaksanakan, tapi penuhi dulu pembayaran ganti rugi tanah warga,’’ tegas Wagiman dari Dusun Paingan Desa Sendangsari, Kecamatan Batuwarno.

Penegasan sama juga disampikan Sulardi dari Dusun Bibit, Desa Sendangsari, Kecamatan Batuwarno, Supardjo dan Samino, tokoh warga dari Dusun Begendo, Desa Sendangsari, Kecamatan Batuwarno, dan Dusun Kandangan, Desa Tukulrejo, Kecamatan Giriwoyo.

Mereka mengatakan, dulu dijanjikan ganti rugi tanah warga akan dibayarkan setiap dua minggu sekali. Tapi kenyataannya sekarang, sudah lebih dua minggu tidak ada realisasi pembayaran ganti rugi.

‘’Ini membuat masyarakat seperti kami menjadi takut dan resah. Sebab dari studi banding kami ke beberapa lokasi pembangunan waduk, ternyata ketika waduk telah selesai dibangun namun ganti rugi tanah warga tidak kunjung dilunasi,’’ tegasnya.

Camat Sariman bersama Forkompincam Giriwoyo, mengimbau warga masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis. Wahyu Widodo dari PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku rekanan pelaksana pembangunan Waduk Pidekso, menyatakan, akan melaporkan permasalahan ini ke atasannya.

Bupati Wonogiri Joko Sutopo menyampaikan kritik keras kepada PT PP dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) selaku pihak yang berwenang dalam pembangunan proyek nasional Waduk Pidekso.

Bupati menyatakan, kedua institusi tersebut telah inkonsisten. Proyek ini, kata Bupati, pernah gagal dibangun pada Tahun 2013. Selanjutnya, pada Tahun 2017 bupati turun tangan membantu melakukan mediasi kepada 1.634 warga pemilik tanah, agar pembangunannya dapat direalisasikan.

Bahkan bupati rela berkantor di Pidekso untuk mendorong agar dapat dilakukan percepatan proses administrasi ganti rugi tanah warga, utamanya di lokasi tapak bendung untuk segera memulai pembangunan Waduk Pidekso. Selepas itu, pihak yang bekepentingan tidak lagi ada kontak.

‘’Baru sekarang, ketika warga bergolak, saya dihubungi. Kalau polanya seperti ini, kami yang menanggung beban berat,’’ ujar bupati.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, Charisal Akdian Manu, kepada wartawan menegaskan, semua tanah warga yang terkena proyek pembangunan Waduk Pidekso dipastikan akan dibayar, tapi semua itu melalui proses.

Sampai saat ini jumlah tanah yang telah dibayar  mencapai lebih dari 500 bidang. Adapun total tanah terdampak pembangunan Waduk Pidekso sebanyak 1.634 bidang seluas 332 hektare (Ha). Dana yang sudah dikeluarkan untuk membayar ganti rugi sampai saat ini mencapai lebih dari Rp 321  miliar (SMNet.Com/bp)